KY Temukan 116 Pelanggaran Hakim

Achmad Zulfikar Fazli/MTVN
27/4/2016 14:13
KY Temukan 116 Pelanggaran Hakim
(ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

KOMISI Yudusial menemukan sebanyak 116 pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim dalam mengambil keputusan. Pelanggaran itu ditemukan dari 1.941 laporan pelanggaran yang diterima KY sepanjang tahun 2015.

Komisioner KY Farid Wajdi mengatakan, jumlah pelanggaran ini terbilang kecil jika dibandingkan dengan jumlah laporan pelanggaran yang masuk di KY. Atas temuan ini, Farid menambahkan, pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada MA.

"Jadi ada dua kesimpulan. Pertama, dari segi pengaduan laporan, angka cukup tinggi. Tapi, secara pembuktian, angka tersebut hanya ditemukan pelanggaran 116. Memang kalau dari aspek pembuktian ini sangat rendah. Tapi paling tidak ada 116 orang yang kecewa dati perilaku hakim," kata Farid dalam dialog terbuka Ombudsman RI mengenai perbaikan oelayanan administrasi peradilan, di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/4).

Dari 116 pelanggaran ini, KY membagainya menjadi dua kategori. Kategori pertama KY mengusulkan untuk adanya sanksi dan kategori kedua diusulkan pemberian peringatan.

"Jadi yang 116 itu ada dua kategori. 105 adalah usulan penjatuhan sanksi dan 11 dalam bentuk peringatan," ungkap dia.

Namun, Farid menyayangkan temuan pelanggaran yang sudah dilaporkan masih minim jawaban dari Mahkamah Agung. "Nah yang sampai kita bahwa ini ditindaklanjuti baru 45," ucap dia.

Kepala Badan Pengawas MA Sunarto membantah adanya 116 laporan temuan pelanggaran dari KY. Menurut dia, laporan yang diterima hanya 88 temuan pelanggaran.

Seluruh temuan itu, kata dia, telah dijawab oleh MA, meski tidak semua usulan atau rekomendasi dapat ditindaklanjuti.

"Di catatan KY yang masuk ke MA 116. Tapi suratnya yang masuk ke saya 77, staf saya ambil lagi tambah 11 jadi 88. Seluruhnya sudah dijawab tapi beda persepsi kalau bawas, menyangkut teknis yudisial kita jawab tapi tidak dapat ditindaklanjuti," jelas dia.

Kendati demikian, Farid dan Sunarto menduga adanya perbedaan data ini lantaran adanya kesalahan komunikasi antara KY dan MA.

"Masih ada perbedaan pemahaman. Persoalan antara teknis yudisial yang disebut perilaku," kata Farid.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya