Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
BADAN Narkotika Nasional (BNN) mencokok Ajun Komisaris Polisi Ichwan Lubis lantaran diduga menerima suap Rp2,3 Milyar dari Togiman alias Toni, bandar narkoba yang mendekam di Lapas Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara. BNN memastikan bakal mengusut jaringan lainnya.
Kepala Humas BNN Kombes Slamet mengatakan proses penyidikan bakal berkembang pada orang-orang di sekeliling Ichwan.
"Pengembangan pasti ada, ke atas ke bawah. Yang berhubungan dengan Ichwan akan didalami," kata Slamet kepada Metrotvnews.com, Rabu (27/4).
Slamet masih enggan menyebut siapa target BNN berikutnya. Tapi dia memberi sinyal Ichwan bukan satu-satu orang yang menerima aliran uang dari Togiman.
"Belum bisa diungkapkan ya, karena masih dalam pengembangan," kata Slamet.
Sebelumnya, BNN mengungkap jaringan TPPU senilai Rp10 miliar. Ada empat tersangka yang dicokok, yakni Togiman alias Toge, narapidana LP Lubuk Pakam, JT alias Janti, kakak Toge, Ichwan Lubis dan TH alias Ahin, orang yang menyerahkan uang dari Toge kepada Ichwan Lubis.
Pengungkapan kasus TPPU yang melibatkan oknum Polri itu bermula dari ditangkapnya MR alias Achin, Jumat 1 April di Medan atas kepemilikan 46.000 butir ekstasi 20,5 kilogram sabu, dan 600.000 pil happy five. Narkotika yang dimiliki Achin itu diduga berasal dari Togiman.
Togiman diduga menyuap Ichwan Lubis yang saat itu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Belawan Sumatra Utara. Togiman memberikan uang senilai Rp2,8 miliar yang diperantarai oleh Ahin. Uang itu dikirim agar Ichwab mau membantu mengurus Achin yang ditangkap BNN. Tapi, Ichwan Lubis diketahui hanya menerima sebesar Rp2,3 miliar. Sementara, Rp500 juta sisanya diambil Ahin.
BNN pun menetapkan Ichwan sebagai tersangka. Jabatan perwira pertama polisi itu langsug dicopot. Ikhwan kini ditahan di BNN. Ichwab dijerat dengan Pasal 137 huruf b UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved