Soal Fahri Hamzah, Pimpinan DPR tidak Patuhi Undang-Undang

MI
27/4/2016 08:35
Soal Fahri Hamzah, Pimpinan DPR tidak Patuhi Undang-Undang
(MI/MOHAMAD IRFAN)

WAKIL Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa Pimpinan DPR tidak punya kewenangan untuk mengkaji surat pencopotan Fahri Hamzah dari posisi Wakil Ketua DPR.

"Karena yang kami pahami dari tatib DPR dan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD, enggak ada kewenangan dari pimpinan DPR untuk melakukan pengkajian terhadap surat yang disampaikan fraksi," kata Hidayat di Jakarta, kemarin (Selasa, 26/4).

Pasalnya, kewenangan untuk mengganti posisi di struktural alat kelengkapan DPR, yakni fraksi berdasarkan keputusan DPP Partai. Untuk itulah, Hidayat menilai keputusan pimpinan dewan membentuk tim kajian patut dipertanyakan.

"Kenapa harus diberikan kajian? Tanda tanya besar. Para pengamat menyatakan ini diulur-ulur," ujarnya di Jakarta, kemarin. Karena, kewenangan pimpinan DPR hanya menindaklanjuti secara administratif. Mestinya, pimpinan DPR tidak perlu membuat tim kajian. Cukup di rapat paripurna ditanyakan ke seluruh peserta sidang setuju atau tidak.(ind/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya