Revisi Terlambat Ganggu Tahapan

Putra Ananda
27/4/2016 06:25
Revisi Terlambat Ganggu Tahapan
(ANTARA/Fouri Gesang Sholeh)

KPU akan kesulitan mengakomodasi poin-poin revisi secara mendadak. Apalagi, jika terjadi perubahan menyangkut poin yang sangat prinsip.

TAHAPAN pemilihan kepala daerah (pilkada) 2017 dalam bayang-bayang ketidakpastian menyusul sikap DPR yang memaksakan penurunan syarat minimal dukungan calon kepala daerah dari partai politik atau gabungan partai politik dalam revisi UU No 8 Tahun 2015.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan pihaknya akan kesulitan mengakomodasi poin-poin revisi secara mendadak. Apalagi, jika itu sangat prinsip seperti syarat dukungan calon jalur perseorangan.

"Akan sulit bagi KPU untuk mengakomodasi poin-poin revisi secara mendadak, apalagi bila proses pilkada sudah berjalan. Nanti pasti ada saja pihak-pihak yang merasa dirugikan," ungkap Hadar di Jakarta, kemarin.

Ia menambahkan KPU sejauh ini telah menyelesaikan 5 Peraturan KPU (PKPU). Empat dari 5 PKPU tersebut sudah dikirimkan ke DPR untuk segera dibahas.

Keempat PKPU tersebut ialah PKPU pencalonan, pungut hitung suara, kampanye, serta norma standar prosedur kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkap-an pilkada. Namun, pihaknya belum menerima jawaban dari DPR terkait jadwal pembahasan tersebut. "Kami tunggu waktu pembahasan. Perkiraan kami pertengahan Mei masih ada waktu," ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy membenarkan pihaknya menginginkan ada penurunan syarat minimal dukungan calon kepala daerah dari partai politik atau gabungan partai politik. Pasalnya, pemerintah tidak ingin memperberat syarat dukungan calon dari jalur perseorangan.

"Pemerintah berkukuh mempertahankan persyaratan dukungan calon perseorangan, maka yang diubah ialah syarat dukungan calon dari partai politik," kata Lukman di, Jakarta, kemarin.

Masih alot

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono membenarkan belum ada kata sepakat antara pemerintah dan DPR terutama terkait tiga poin krusial di draf RUU Pilkada. "Tiga poin itu masih alot," ungkap Soni, sapaan Sumarsono.

Tiga poin tersebut ialah syarat mundur anggota DPR, DPRD, dan DPD saat berkontestasi dalam pilkada, syarat dukungan calon perseorangan, dan syarat dukungan calon dari partai politik atau gabungan partai politik.

Untuk syarat bagi anggota DPR, DPRD, dan DPD saat mencalonkan diri, pemerintah masih berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan untuk mundur. Sementara itu, DPR menginginkan anggota DPR, DPRD, dan DPD cukup cuti.

Terkait poin mengenai syarat dukungan calon perseorangan, kata Soni, ada fraksi yang meminta di angka 10% dari daftar pemilih tetap. Adapun pemerintah ingin 6,5%-10% dari daftar pemilih tetap.

"Pemerintah berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat dukungan calon dari partai politik dan gabung-an partai politik yakni 20% (kursi dewan) atau 25% (suara pemilu)," tukas dia.

Revisi itu sempat dijanjikan Ketua DPR Ade Komarudin rampung sebelum penutupan masa sidang IV DPR, 29 April mendatang. DPR tidak ingin tahapan pilkada terganggu bila revisi molor. (Kim/Nur/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya