Nurhadi Diduga Kuat Terlibat Kasus Suap

27/4/2016 06:05
Nurhadi Diduga Kuat Terlibat Kasus Suap
(MI/PANCA SYURKANI)

SEKRETARIS Mahkamah Agung (MA) Nurhadi diduga kuat terlibat dalam kasus suap panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah memiliki bukti keterlibatannya. Namun, KPK masih membutuhkan bukti penguat untuk menaikkan keterlibatan Nurhadi ke tingkat penyidikan.

“Kami memiliki keyakinan penuh (Nurhadi terlibat) dan ini sudah dalam proses menuju arah penyidikan guna terungkapnya kasus ini secara jelas,” terang sumber Media Indonesia di KPK, kemarin.

Keyakinan itu didasarkan pada temuan uang miliaran rupiah di rumah Nurhadi di Jakarta dan sejumlah dokumen yang disita dari ruang kerjanya di MA. “Nhd (Nurhadi) merupakan muara atau gerbang suap di Mahkamah Agung, termasuk suap panitera/Sekretaris Pengadilan Jakarta Pusat, Edy Nasution,” tambahnya.

Pada 21 April lalu KPK menetapkan Edy Nasution sebagai tersangka penerima suap dari Doddy Aryanto Supeno yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Suap itu terkait dengan upaya peninjauan kembali perkara PT First Media melawan PT Astro di PN Jakpus.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan pihaknya sedang memetakan Nurhadi dengan suap yang diterima Edy. Ada dugaan pula bahwa Nurhadi melakukan tindak pidana terpisah. “Bisa saja mereka main sendiri-sendiri, ada yang main di atas (Nurhadi) dan main di bawah (Edy),” ujar Alexander di Gedung KPK.

Alexander menyatakan suap Edy itu terkait dengan pengajuan gugatan perkara antara First Media dan PT Astro. Padahal, sudah ada arbitrase di Singapura atas kasus itu yang dimenangkan PT Astro. Karena itu, KPK belum mengetahui motif di balik suap tersebut.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisis Keuangan (PPATK) M Yusuf mengatakan pihaknya menunggu permintaan dari KPK untuk menelusuri rekening Nurhadi.

Yusuf mengungkapkan PPATK mengendus adanya aliran dana tidak wajar. Itu dapat dilihat dari laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang diserahkan ke KPK. (Cah/Ind/X-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya