Jika Diminta, PPATK akan Telusuri Rekening Nurhadi

Indriyani Astuti
26/4/2016 23:16
Jika Diminta, PPATK akan Telusuri Rekening Nurhadi
(ANTARA)

KEPALA Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisis Keuangan (PPATK) M Yusuf mengatakan pihaknya menunggu permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri rekening milik Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Belum ada permintaan resmi dari KPK, menyangkut yang bersangkutan," katanya di Jakarta, Selasa (26/4).

Kendati belum ada permintaan secara resmi dari KPK, tapi PPATK mengendus adanya aliran dana tidak wajar. Ketidakwajaran kata Yusuf, dapat dilihat dari laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang diserahkan ke KPK.

"Itu pernah dimuat di LHKPN beliau, dan kami masih menunggu intinya begitu. Sampai sekarang hanya bicara aliran dana yang tidak wajar saja, belum ada aspek pidana seperti sekarang ini," imbuh dia.

Nurhadi diduga terlibat suap upaya Peninjauan Kembali (PK) yang menjerat Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, sudah ada dua orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka yakni Edy dan seorang dari pihak swasta bernama Dodi Arianto Supeno. (Ind/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya