Jokowi Panggil Kapolri, KPK, dan Jaksa Agung Bahas Tax Amnesty

Rudy Polycarpus
26/4/2016 22:27
Jokowi Panggil Kapolri, KPK, dan Jaksa Agung Bahas Tax Amnesty
(MI/Panca Syurkani)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) memanggil Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti, Jaksa Agung HM Prasetyo, serta Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Saut Sitomorang, dan Laode Syarif. Pertemuan yang tidak terjadwal dalam agenda resmi Presiden itu luput dari pantauan awak media.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP mengakui adanya pertemuan tersebut. Menurut mantan juru bicara KPK itu, Presiden meminta para pimpinan institusi penegak hukum tersebut menyamakan persepsi mereka terhadap Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty).

"Kan itu ada data-data rahasia, mulai dari pemilik rekening sampai kekayaan yang ditaruh di luar negeri. Ada dua hal (yang dibicarakan), bagaimana uang di luar negeri bisa diinvestasikan di Indonesia dan yang kedua berkaitan dengan pajak itu sendiri," ungkap Johan, Selasa (26/4).

Poin lain yang turut menjadi pembahasan ialah persoalan status hukum seseorang saat UU itu disahkan. Menurut Johan, jika seseorang yang tersangkut persoalan hukum, ia tidak mendapatkan pengampunan pajak.

"Namun, kalau itu belum masuk proyustisia, maka itu harus disamakan antara tiga penegak hukum. Ada tiga kejahatan yang tidak masuk tax amnesty yaitu narkoba, terorisme, dan human trafficking," ujarnya.

Menurut Johan, penting untuk menyamakan persepsi para penegak hukum. Hal itu berkaca dari kasus penangkapan dua buronan kasus korupsi Samadikun Hartono dan Hartawan Aluwi. Kedua buronan yang baru ditangkap itu diketahui memiliki sejumlah aset yang tersamar di luar negeri. (Pol/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya