KPK Tolak Revisi PP 99/2012 Jika Beri Remisi Koruptor

Cahya Mulyana
26/4/2016 22:21
KPK Tolak Revisi PP 99/2012 Jika Beri Remisi Koruptor
(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Hal itu ditolak KPK apabila remisi itu diberikan kepada narapidana korupsi.

"Remisi atas kasus korupsi harus ditolak," tegas Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang kepada Media Indonesia saat dihubungi di Jakarta, Selasa (26/4) petang.

Ia menegaskan perubahan PP itu harus ditolak apabila untuk memberi remisi kepada narapidana korupsi. Sebab, korupsi merupakan perkara yang menyengsarakan rakyat dan tidak pantas mendapatkan peringanan.

"Korupsi itu extraordinary crime (kejatahan luar biasa), jadi cari mengatasinya juga harus dengan extraordinary," jelasnya.

Alasan lain, lanjut Saut, korupsi merupakan perkara yang paling dirasa melukai keadilan rakyat. Dengan demikian, pemerintah harus melihat itu sehingga tidak pantas pelaku korupsi diberikan keringanan karena tidak dukung efek jera.

"Memotong-motong masa tahanan itu tidak menciptakan rasa keadilan masyarakat dan tidak menimbulkan efek jera," tukasnya. (Cah/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya