Menkumham Sebut JC Rentan Diselewengkan

Erandhi Hutomo Saputra
26/4/2016 21:08
Menkumham Sebut JC Rentan Diselewengkan
(Mi/ROMMY PUJIANTO)

SYARAT mendapatkan remisi dengan menjadi justice collaborator (JC) disebut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly rentan disalahgunakan. Persyaratan menjadi JC tercantum dalam Pasal 34A Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Yasonna usai melakukan teleconfrence dengan 200 kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) dan 28 kantor wilayah (Kanwil) seluruh Indonesia menyinggung pengajuan JC terkadang disalahgunakan oleh oknum-oknum penegak hukum. Penyalahgunaan itu dapat berbentuk transaksi atau jual beli JC.

"JC itu menggantungkan kewenangan ke tempat lain (penegak hukum), kadang-kadang there is no free lunch (tidak ada makan siang yang gratis)," ujar Yasonna di Gedung Kemenkumham Jakarta, Selasa (26/4).

Lebih lanjut, kata Yasonna, penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan JC oleh aparat penegak hukum dalam kategori parah. "Pengurusnya (oknum penegak hukum) parah," ungkapnya.

Terkait revisi PP 99/2012, Yasonna menyatakan saat ini Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Eka Tjahjana terus melakukan kajian dengan melibatkan para ahli untuk kemudian akan dilakukan rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

Ia menyebut aturan remisi akan dibedakan bagi narapidana kasus narkoba, teroris, maupun korupsi. Bagi bandar narkoba, dan kasus korupsi ia pastikan pemberian remisi tetap akan dibuat ketat. "Kita buat kajiannya dulu," tukasnya.

Yasonna tidak bosan menyebut remisi merupakan hak narapidana sesuai dengan UU Pemasyarakatan, tapi PP 99/2012 justru merampas hak tersebut dan bertentangan dengan UU.

Dengan jumlah narapidana yang mayoritas kasus narkoba, Yasonna meminta agar para pengguna tidak perlu dipenjara sehingga akan semakin membuat sesak LP. Ia mencontohkan narapidana yang dihukum 4 tahun meski hanya tertangkap membawa satu linting ganja. Untuk itu, kata dia, rehabilitasi pengguna narkoba merupakan keharusan dan jalan keluar untuk mengatasi kelebihan kapasitas.

"Sekarang ada 5 juta pemakai, kalau mau fair tangkap 5 juta, (tapi) mau kita masukin di mana? Sekarang 151 ribu (napi) saja sudah mabok," ungkap Yasonna.

Rehabilitasi pun, kata dia, tidak bisa dilakukan sendiri oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas). Pasalnya, anggaran rehabilitasi hanya untuk 5 ribu orang, sedangkan napi narkoba mencapai 61 ribu orang.

Dalam teleconference tersebut, Yasonna kembali menekankan para Kalapas untuk tidak melakukan prosedur pemeriksaan terhadap narapidana dengan pemaksaan. Para petugas lapas, kata Yasonna, harus mampu melihat kondisi di LP agar tidak terjadi kericuhan.

"Jangan emosional, jangan ada kekerasan, operasi (bebas narkoba) tetap dilakukan tapi kalau ada reaksi dan provokasi tahan dulu," tukasnya.

Ia pun segera mengirimkan surat edaran terkait prosedur tetap pemeriksaan narapidana kepada lapas-lapas sehingga pemeriksaan tidak dilakukan secara berlebihan. Adapun 1 kepala pengamanan dan 3 sipir LP Banceuy yang telah ditetapkan tersangka segera diberhentikan. (Nyu/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya