KPK Pastikan Nurhadi Terlibat Suap

Cahya Mulyana
26/4/2016 19:53
KPK Pastikan Nurhadi Terlibat Suap
(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terlibat suap Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution setelah mendalami bukti yang sudah didapatkan.

Namun, KPK akan menegaskan hal itu dengan bukti lain untuk nantinya bisa menaikkan status keterlibatan Nurhadi ke tahap penyidikan sekaligus menetapkannya sebagai tersangka.

Menurut sumber Media Indonesia di KPK, Nurhadi diduga kuat terlibat dalam suap yang menjerat Edy Nasution. Selain itu, Nurhadi juga diduga menerima suap dari pihak lain yang berperkara di MA.

"Kita memiliki keyakinan penuh (Nurhadi terlibat), dan ini sudah dalam proses menuju arah penyidikan guna terungkapnya kasus ini secara jelas," terang sumber tersebut saat dihubungi di Jakarta, Selasa (26/4).

Keterangan itu didasarkan pada keyakinan KPK bahwa uang miliaran rupiah yang ditemukan di kediaman Nurhadi diduga hasil suap. Pun demikian sejumlah dokumen yang disita dari ruang kerjanya di MA menambah kuat keterlibatan Nurhadi, salah satunya dengan suap kepada Edy.

"Benar NHD (Nurhadi) merupakan muara atau gerbang suap di MA, termasuk dalam suap Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan pihaknya sedang memetakan Nurhadi dengan suap yang diterima Panitera PN Jakpus yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Edy Nasution. Pasalnya, selain ada keterkaitan, juga ada dugaan Nurhadi main sendiri atau melakukan tindak pidana secara terpisah.

"Semua akan kita kembangkan apakah ada hubungannya uang yang diterima oleh Edy itu dengan uang yang ditemukan di rumah Pak Nurhadi. Kita kembangkan, bisa saja kan mereka main sendiri-sendiri, ada yang main di atas (Nurhadi) dan main di bawah (Edy)," ungkapnya di Gedung KPK.

Menurut Alexander, hubungan uang Nurhadi dengan Edy terus didalami. "Iya itu akan terus kita dalami," tegasnya.

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta ini juga menjelaskan, KPK terus menyelidiki hubungan Nurhadi dengan Edy dengan dasar follow the money atau mengungkap keterlibatan Nurhadi dengan menelusuri temuan uangnya. Ia pun berharap penyidik segera mampu ungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus suap tersebut.

"Dalam proses penyidikan kita kan memerlukan perundingan dari penyidikan yang sampai sekarang masih kita lakukan pendalaman. Pimpinan belum bisa menentukan apa-apa terkait dengan penetapan tersangka dan kaitannya dengan Nurhadi masih terus didalami," ujarnya.

Ia juga mengatakan, sebenarnya kasus suap Edy terkait pengajuan gugatan perkara antara First Media dan PT Astro yang sudah ada keputusan arbitrase di Singapura dan memenangkan PT Astro. Sehingga KPK belum mengetahui motif di balik suap pengajuan Peninjaan Kembali (PK) FT First Media terhadap putusan arbritase PT Astro di Singapura.

"Kemudian salah satu pihak mengajukan banding di MA (First Media), tapi kan putusan banding berbeda dengan arbitrase. Jadi yang harus dieksekusi itu yang mana, nah ini belum bisa kita jelaskan duduk perkaranya," tukasnya. (Cah/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya