Pengamat: Syarat Remisi Pengguna Narkoba Harus Dibedakan

Erandhi Hutomo Saputra
26/4/2016 19:15
Pengamat: Syarat Remisi Pengguna Narkoba Harus Dibedakan
(Foto Istimewa)

PENGAJAR Hukum Pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menyambut positif rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, asalkan kelonggaran remisi hanya diperuntukkan bagi narapidana pengguna narkoba, bukan bandar atau napi korupsi.

Agustinus menambahkan, kriteria justice collaborator (JC) yang disyaratkan agar napi narkoba mendapatkan remisi memang tidak adil. Pasalnya, pengguna narkoba tidak mengetahui barang haram yang ia pakai berasal dari jaringan mana, karena ia hanya pemakai. Untuk itu, Agustinus berpendapat, bagi napi pengguna narkoba seharusnya syarat mendapat remisi diatur dengan cara lain, semisal napi harus bersih dari narkoba dalam jangka waktu tertentu yang ditentukan.

"Kalau kriteria JC pertama tidak fair karena hanya pengguna. Kriteria yang tepat untuk kasus narkoba harus bersih (dari narkoba) dalam sekian bulan," ujar Agustinus saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (26/4).

Selain itu, dalam revisi nantinya, pemerintah juga perlu membuat kriteria napi yang merupakan pengguna dan napi yang memang bandar.

Lebih lanjut, Agustinus tidak heran jika terkadang JC disalahgunakan oleh oknum penegak hukum, karena sejak awal penyidikan, penentuan apakah seseorang akan direhabilitasi atau dipidana sangat bersifat transaksional. Hal itu terungkap berdasarkan hasil penelitian salah satu mahasiswanya. Padahal, di dalam UU Narkotika, pengguna sejatinya dilakukan rehabilitasi, bukan dipidana.

"Pemerintah harus membuat kebijakan dan kriteria pemakai itu mau direhabilitasi atau dipidana, bisa saja dibuat pemakai yang residivis itu dipidana, yang pemakai awal direhabilitasi," pungkasnya. (Nyu/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya