Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Timur mengkonfirmasi, eks pimpinan Forum Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab akan menjalani masa penahanan hingga 7 September 2021 nanti.
Penahanan tersebut berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tertanggal 5 Agustus 2021 karena pihaknya tengah menjalani proses banding terhadap perkaranya.
"Penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS Ummi dengan nomor perkara: 225/Pid.Sus/2021/PN. Jkt.Tim atas nama terdakwa Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab," kata Kajari Jaktim, Arditor Muwardi dalam keterangan tertulis, Senin (9/8).
Adapun penahanan Rizieq di rumah tahanan (Rutan) negara terhitung sejak 9 Agustus 2021 hingga 7 September 2021 mendatang. Hal ini didasarkan juga pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melaksanakan penetapan penahanan oleh Pengadilan Tinggi.
Sebelumnya, Rizieq disebut akan bebas dari tahanam karena telah menjalani masa hukumannya selama 8 bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Namun, hal tersebut batal terjadi lantaran dia harus ditahan selama 30 hari ke depan untuk perkara RS Ummi. Pasalnya, kasus itu masih bergulir pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT DKI) saat ini.
Di lain sisi pengacara Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan bahwa penahanan tersebut tidak relevan. Pasalnya, Rizieq terus menunjukkan sikap kooperatif ketika menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jaktim.
Pihaknya merasa keberatan bila alasan penahanan 30 hari Rizieq dikarenakan takut kehilangan keberadaan barang bukti atau berkas perkara. Ia menyatakan bahwa barang bukti atas perkara kliennya sudah berada di pengadilan tinggi DKI Jakarta.
"Sehingga sudah tidak ada alasan kekhawatiran klien kami akan melarikan diri, ataupun menghilangkan alat bukti/barang bukti," kata dia.
Seperti diketahui, Rizieq telah divonis delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat oleh PN Jaktim. Dia mengajukan banding dan tetap dihukum kurungan penjara delapan bulan.
Sementara itu, untuk kasus kerumunan Megamendung di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga tetap memvonis Rizieq dengan denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan. Rizieq telah memilih untuk membayar denda Rp20 juta dalam kasus tersebut.
Selain itu, Rizieq mendapat vonis empat tahun penjara di perkara penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 di RS Ummi, Bogor. (Hld/OL-09)
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Dua peristiwa menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020.
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) saat kliennya ditangkap Tim Densus 88 terkait dugaan terorisme.
JUMLAH pelanggan lalulintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024 di seluruh jajaran Polda Jawa Tengah pada 15-28 Juli 2024 mencapai 125.428 kasus.
Polda Metro Jaya telah menindak 42.657 pelanggar lalu lintas selama 10 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan telah menegur ribuan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang baru berlangsung sejak kemarin, Senin (15/7).
Polisi memaksimalkan menindak pelanggaran menggunakan kamera ETLE yang sudah terpasang. Nantinya, surat penilangan akan dikirim ke alamat pengendara sesuai data pelat nomor kendaraannya.
Ada sebanyak 10 juta pengendara yang terpantau melanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kelompok Kerja PBB menyatakan mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, telah dipenjara secara sewenang-wenang dan melanggar hukum internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved