Wapres Setuju Revisi PP Pengetatan Remisi

Christian Dior Simbolon
25/4/2016 21:08
Wapres Setuju Revisi PP Pengetatan Remisi
(MI/Panca Syurkani)

WAKIL Presiden (Wapres) Jusuf Kalla sepakat Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pengetatan Remisi bagi Terpidana Kasus Pidana Luar Biasa, direvisi. Menurut Wapres, remisi merupakan hak bagi narapidana yang berkelakuan baik.

"Karena orang dikasih remisi itu ialah kalau dia berkelakuan baik. Artinya, karena tidak ada revisi, orang berkelakuan baik atau tidak baik tetap sama. Jadi kenapa remisi itu penting karena itu hak orang supaya dia berkelakuan baik," kata Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (25/4).

Menurut Wapres, remisi merupakan hak setiap narapidana, termasuk narapidana kasus korupsi dan narkotika. Insentif tersebut harus diberikan untuk mendorong para napi berkelakuan baik. Dengan adanya insentif remisi, para napi akan bersikap sebaik mungkin dan tidak mudah melakukan aksi-aksi anarkistis.

"Kalau Anda berkelakuan baik bisa remisi. Kalau tidak (baik), tidak dapat (remisi) kan? Jadi sekarang karena tidak ada remisi untuk (narapidana) di beberapa (lapas yang rusuh) ini, maka (mereka pikir) biarin saja. Bakar, bakar pun jadi," kata dia.

Diakui Kalla, tidak adanya remisi bagi para napi kasus pidana luar biasa bukan satu-satunya penyebab tak terkendalinya kerusuhan di beberapa lapas dalam dua bulan terakhir. Permasalahan lainnya ialah kelebihan kapasitas dan kurangnya pengamanan.

Salah satu solusi, menurut Kalla, ialah negara harus mampu menurunkan tingkat kejahatan. "Tapi yang lebih penting bagaimana mengurangi kejahatan. Makin berkurang orang masuk penjara, lapas tidak kelebihan kapasitas. Berarti kejahatan harus kurang," ujarnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya