Pergantian Fahri Hamzah Merupakan Kewenangan Partai

Indriyani Astuti
25/4/2016 18:52
Pergantian Fahri Hamzah Merupakan Kewenangan Partai
(ANTARA)

WAKIL Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid kembali menegaskan pergantian Fahri Hamzah oleh Ledia Hanifa Amaliah sebagai Wakil Ketua DPR didasarkan atas penunjukan dari partai. Pergantian itu sama tidak terkait dengan kasus gugatan hukum yuang diajukan Fahri terhadap pemberhentian dirinya.

Hal itu ditegaskan Hidayat menanggapi keputusan pimpinan DPR membentuk tim kajian dan tidak langsung mengganti posisi Fahri sebagaimana surat yang diajukan oleh Fraksi PKS.

"Karenanya, DPP PKS menyurati fraksi dan fraksi menyurati pimpinan DPR untuk melaksanakan tata tertib DPR itu. Itu tidak harus menunggu ada keputusan hukum dulu," katanya, Senin (25/4).

Hidayat menambahkan tim hukum PKS juga akan mengkaji alasan hukum pimpinan DPR yang dijadikan dasar dalam soal penggantian Fahri. Dia menegaskan gugatan hukum yang diajukan Fahri ke pengadilan hanya berkaitan dengan status keanggotaan di DPR bukan menyangkut pergantian posisi Fahri sebagai wakil ketua yang merupakan salah satu alat kelengkapan dewan, sehingga fraksi dapat menarik anggotanya sewaktu-waktu.

"Kan berbeda, dia menjadi pimpinan alat kelengakapan dewan (AKD). AKD bisa berganti kapan pun setiap diinginkan fraksi," tutur Hidayat.

Berkenaan dengan itu, PKS sambung Hidayat, akan menunggu jawaban resmi dari pimpinan DPR berikut argumentasi mereka perihal surat dari PKS atas pergantian Fahri, langsung diproses. "Kami menunggu secara profesional untuk mendapat jawaban resmi dari pimpinan DPR mengenai surat dari fraksi dan DPP PKS," cetus dia. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya