Kejagung Segera Sita Aset Samadikun

MI
24/4/2016 10:32
Kejagung Segera Sita Aset Samadikun
(Antara/Rivan Awal Lingga)

JAKSA Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah mengatakan pihaknya akan menyita aset milik Samadikun Hartono, terpidana kasus korupsi dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menurut Arminsyah, pada saat dipulangkan ke Indonesia, Samadikun berjanji akan membayar uang pengganti sebesar Rp169 miliar. Namun, hal itu terlebih dahulu akan dikoordinasikan dengan pihak keluarga terpidana.

"Jika tidak bayar, akan kami sita asetnya, antara lain rumah di Jalan Jambu, Menteng, Jakarta Pusat, dan tanah seluas 1 hektare di Puncak, Bogor," ujarnya saat dihubungi, kemarin.

Ia mengatakan Kejaksaan Agung segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat soal kapan waktu pembayaran uang pengganti. "Segera akan ditanyakan oleh Kejari Jakarta Pusat," katanya ketika ditanya mengenai tenggat yang diberikan Kejagung untuk pembayaran uang pengganti tersebut.

Dalam diskusi bertajuk BLBI yang Nyaris Terlupa, di Jakarta, kemarin, sejumlah pembicara, antara lain Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti dan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad juga sepakat bahwa aset Samadikun harus disita. Selain itu, penangkapan para buron lain kasus BLBI harus ditindaklanjuti. "Ada 53 buron yang tersisa, itu sudah diketahui di mana mereka bersembunyi. Kita harapkan tidak berhenti di Samadikun," tegas Ray.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Singapura membantah pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menuding mereka tidak mau menandatangani perjanjian ekstradisi (Antara, 22/4).

Dalam siaran pers kemarin, Kemenlu Singapura menyatakan kedua negara telah menandatangani perjanjian ekstradisi sekaligus persetujuan kerja sama keamanan di Bali pada 2007 silam. Perjanjian itu diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong. Namun, menurut Kemenlu Singapura, perjanjian itu ditolak diratifikasi oleh DPR. (ind/nov/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya