Kejagung akan Sita Aset Samadikun

Indriyani Astuti
23/4/2016 20:53
Kejagung akan Sita Aset Samadikun
(ANTARA)

JAKSA Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah mengatakan pihaknya akan mengambil langkah tindak lanjut pascapenahanan terpidana kasus penyelewengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono. Salah satunya dengan menyita aset milik buronan selama 13 tahun itu.

Menurut Arminsyah, pada waktu dipulangkan ke Indonesia Samandikun berjanji akan membayar uang pengganti sebesar Rp169 miliar. Hal itu terlebih dahulu akan dikoordinasikan dengan pihak keluarga terpidana mengenai jumlah aset tersebut apakah mencukupi.

"Yang bersangkutan sudah ditanyakan, keterangannya akan membayar uang pengganti dan akan didiskusikan dengan keluarga," kata Arminsyah ketika dihubungi Media Indonesia, Sabtu (23/4).

Mantan Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) itu menambahkan, apabila pihak keluarga Samadikun tidak bersedia membayar uang pengganti, kejaksaan sebagai pengacara negara akan melakukan eksekusi aset milik bos Grup Modern itu. Adapun aset yang disita antara lain rumah dan tanah.

"Jika tidak bayar, akan disita asetnya antara lain rumah di Jalan Jambu (Menteng, Jakarta Pusat) dan tanah seluas 1 hektare di Puncak (Bogor, Jawa Barat)," terang Arminsyah.

Lebih lanjut, saat ini kejaksaan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakpus mengenai waktu yang diberikan dalam pembayaran uang pengganti.

"Segera akan ditanyakan oleh Kejari Jakpus," katanya ketika ditanya mengenai tenggat yang diberikan oleh kejaksaan untuk pembayaran uang pengganti.

Samandikun tiba di Bandara Halim Perdanakusuma pada Kamis (21/4) pukul 21.30 WIB setelah tertangkap di Tiongkok pada 14 April lalu atas koordinasi Badan Intelejen Negara (BIN) dengan kejaksaan. (Ind/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya