Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Tinggi berencana menyatukan berkas perkara yang menyasar tersangka Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur (Jatim) La Nyalla Mattalitti. Alasannya, tindak pidana yang dilakukan masih terkait dalam satu kasus, yakni dugaan penyelewengan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jatim.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Maruli Hutagalung menjelaskan. dua berkas perkara itu ialah dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Diusahakan satu berkas, tapi kita lihat nanti (opsi dua berkas)," kata Maruli saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (23/4).
Selain masih terkait dengan satu kasus, sambung dia, penyatuan berkas tersebut juga akan lebih memudahkan proses persidangan. Sejauh ini, skema penyelesaian perkara belum bisa ditentukan apakah lebih dulu mengajukan pidana korupsi atau TPPU.
Menurut dia, ada hambatan apabila jaksa penuntut umum (JPU) mengutamakan pengajuan perkara korupsi. Kondisi itu merujuk pembatalan status penetapan tersangka melalui sidang praperadilan yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, beberapa waktu lalu.
"Apakah kita bisa langsung dengan TPK-nya setelah terhambat praperadilan? Kita lihat nanti. Kan, hukumannya sama dan sebaiknya satu berkas saja. Apalagi, TPPU juga bisa sita semua harta dia (La Nyalla)."
Mengenai upaya pemulangan tersangka, tambah dia, pihak kejaksaan tetap menunggu informasi dari Interpol dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Ia berharap tersangka yang menurut kabar intelijen berada di Singapura dapat segera dideportasi.
"Sesuai aturan itu, seseorang yang sudah 30 hari berada di luar negeri tanpa paspor seharusnya dipulangkan, deportasi. Dia geser dari Malaysia ke Singapura, dan 28 April nanti itu genap satu bulan setelah paspornya dicabut," kata dia.
Tim JPU Kejati Jatim, imbuh dia, memastikan tidak akan menggelar sidang in absentia.
Sidang hanya boleh dilakukan apabila Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu sudah mendarat di Tanah Air. "Kalau mau dari kemarin saja in absentia. Itu percuma karena dia di luar negeri malah tertawa dan jadi pekerjaan lagi mencarinya. Lagipula, berkas kami sudah lengkap dan kita tunggu saja pemulangannya," pungkas dia.
Pemberitaan sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan La Nyalla sebagai tersangka terkait dugaan kasus penyelewengan dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim pada 2012 senilai Rp5,3 miliar. Adapun perkara TPPU yang masih terkait dana hibah Pemprov Jatim kurun 2011-2014 ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.
La Nyalla terbukti bersalah karena melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Gol/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved