MA akan Telusuri Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Edy

Nur Aivanni
23/4/2016 17:38
MA akan Telusuri Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Edy
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

JURU Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan pihaknya telah membentuk tim untuk meneliti kasus yang menyeret Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Edy Nasution dalam kasus dugaan suap terkait dengan peninjauan kembali (PK) yang didaftarkan di PN Jakpus.

Suhadi pun menambahkan, tim itu juga akan menelusuri siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. "Badan Pengawas MA telah membentuk tim untuk meneliti kasus ini," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (23/4).

Saat disinggung soal keterlibatan Sekretaris MA Nurhadi, Suhadi hanya menjawab bahwa tim akan menelusuri siapa saja pihak-pihak yang terkait dalam kasus Edy.

Sebelumnya diberitakan, indikasi keterlibatan Sekretaris MA Nurhadi dalam kasus dugaan suap terkait dengan PK yang didaftarkan di PN Jakpus. Pasalnya, saat menggeledah rumah Nurhadi Kamis (21/4), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan tiga tas penuh uang.

Kasus tersebut terungkap setelah KPK menangkap tangan Panitera PN Jakpus Edy Nasution dan perantara swasta yang diduga dari PT Paramount Enterprise Doddy Aryanto pada Rabu (20/4) lalu.

Terlepas dari itu, Suhadi malah mempertanyakan keterkaitan antara tugas Sekretaris MA dan panitera pengadilan di bawahnya. Menurut dia, tidak ada korelasi di antara tugas keduanya.

"Kan nggak nyambung tugasnya. Sekretaris MA mengatur masalah administrasi umum. Panitera menangani manajemen perkara di tingkat bawah. Dari struktur organisasinya nggak ada korelasi. Kalau misalnya ada hubungan (antarpersonal) dari luar itu, kita nggak tahu," tuturnya.

Sebelumnya, KPK juga melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna terkait kasus penundaan pengiriman salinan putusan kasasi. Melihat dua kasus tersebut, reformasi MA dinilai tidak berjalan seutuhnya.

Menanggapi hal itu, Suhadi mengaku MA terus berupaya melakukan reformasi di tubuh peradilan tersebut. Yakni, salah satunya dengan melakukan percepatan pelayanan terhadap masyarakat dalam menangani perkara. Namun, ia mengakui reformasi di internal MA butuh pengkajian kembali, terutama mengenai pembinaan di internal MA. "Mesti ditinjau lagi sistem pembinaan MA apakah sudah efektif atau tidak," tandasnya. (Nur/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya