Yudi Widiana Dicecar KPK

23/4/2016 11:13
Yudi Widiana Dicecar KPK
(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin, diam-diam kembali memeriksa anggota DPR Komisi V dari Fraksi PKS, Yudi Widiana, terkait kasus suap proyek infrastruktur yang menjerat mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti.

Pemeriksaan ketiga kalinya terhadap Yudi tersebut tidak tercantum dalam agenda resmi KPK. Yudi yang mengenakan batik cokelat, sambil membawa tas jinjing hitam keluar dari Gedung KPK pukul 17.15 WIB. Ia diperiksa sejak pukul 09.05 WIB.

Yudi menerangkan pertanyaan penyidik KPK tidak lebih dari 20. Ia membantah ditanya KPK tentang aliran uang dari suap Damayanti.

"Enggak, hanya pemeriksaan tambahan, terkait pemeriksaan terdahulu," terang Yudi saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Yudi juga mengaku tidak diperiksa soal uang Rp2,5 miliar dari pengusaha kontraktor jalan melalui anggota DPRD Bekasi Kurniawan. "Enggak, enggak ada kaitannya," terangnya sambil bergegas memasuki mobil SUV putih dengan nomor polisi F1543 LJ.

Sejauh ini KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara tersebut. Mereka ialah Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, Damayanti, anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto, serta asisten Damayanti, Desy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Namun, KPK tidak puas dengan hasil jeratan tersebut dan tengah mendalami keterlibatan yang lain. "(Pemeriksaan Yudi Widiana) untuk mencari penyertaannya," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, kepada Media Indonesia, kemarin.

Pada Kamis (21/4), dalam sidang terdakwa Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor Jakarta, staf keuangan PT Windhu Tunggal Utama Erwantoro mengungkapkan dua anggota Komisi V DPR, Musa Zainuddin (F-PKB) dan Andi Taufan Tiro (F-PAN), turut menerima suap. Pembayaran disampaikan melalui staf ahli DPR, Jailani, dengan cara dicicil masing-masing 3 kali dengan nilai total Rp12 miliar.

Pemberian uang untuk Andi dan Musa juga dibenarkan Jailani saat bersaksi pada Senin (18/4) lalu. Jailani mengaku saat itu ia bertindak sebagai perantara bagi Musa dan Andi.

Perkara bermula dari operasi tangkap tangan (OTT), pertengahan Januari lalu. Dari OTT itu, Abdul Khoir, Damayanti, Desy, dan Julia kemudian ditetapkan sebagai tersangka. (Cah/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya