Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SELAIN menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, majelis hakim juga menghukumnya dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, hakim mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun seusai menjalani pidana pokok.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Edhy Prabowo berupa pencabutan hak untuk dipilih dari jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata hakim ketua Albertus Usada, Kamis (15/7).
Artinya, Edhy harus menunggu selama 3 tahun sebelum akhirnya bisa menyalonkan diri sebagai anggota legislatif ataupun jabatan publik lainnya. Diketahui, sebelum Presiden Joko Widodo menunjuk Edhy sebagai Menteri KP pada 2019, ia pernah mejadi Ketua Komisi DPR RI periode 2014-2019.
Baca juga: Uang Rp51,8 Miliar Dari Kasus Korupsi Ekspor Lobster Dirampas Negara
Dalam pertimbangan putusan pencabutan hak politik, Albertus menerangkan bahwa masyarakat menaruh harapan yang bersar kepada Edhy. Sebagai Menteri KP yang merupakan penyelenggara negara, lanjut Albertus, Edhy seharusnya dapat berperan aktif melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan memberikan teladan baik dengan tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Bahwa yang terjadi justru sebaliknya, terdakwa justru mencederai amanat yang diembannya tersebut dengan melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Tak heran jika hakim menyebutkan salah satu rumusan hal yang memberatkan putusan adalah perilaku Edhy yang tidak memberikan teladan baik sebagai pejabat publik. Menurut majelis hakim, pencabutan hak politik terhadap Edhy adalah upaya melindungi masyarakat agar tidak memilih kembali pejabat yang pernah berperilaku koruptif.
"Maupun memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki dan merehabilitasi diri," pungkas Albertus.
Edhy terbukti telah menerima suap sebesar US$77 ribu dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito, dan dan Rp24,625 miliar dari para eksportir BBL lainnya. (OL-4)
Dasco menepis kabar adanya perppu MD3 untuk mengubah mekanisme pengisian kursi Ketua DPR RI periode mendatang.
Partai Gerindra tak mempermasalahkan Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berkoalisi di Pilkada Banten 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa bakal ada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa hanya ada dua pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan terdapat dorongan kepada presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto,
Komjen Ahmad Luthfi belum memutuskan menerima pinangan Gerindra sebagai bakal calon gubernur (cagub) Jateng.
KPK mengklarifikasi soal hilangnya dugaan transaksi gratifikasi dalam dakwaan kasasi Edhy Prabowo. Keputusan itu disebut hak jaksa atas kebutuhan persidangan.
Gratifikasi terkait penanganan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hilang dalam dakwaan kasus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi salah satu pemberi gratifikasi kepada Hakim Agung Gazalba Saleh.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendapatkan bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023.
KPK menduga pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya sudah terjadi sejak 2018. Lembaga antirasuah mengendus sejumlah kejadian mencurigakan di tahun itu.
Putusan Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman tersebut salah satunya karena Edhy Prabowo dinilai berhasil pada sektor perikanan di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved