Samadikun Miliki Paspor Gambia atas Nama Tan Chimi Abraham

Antara
22/4/2016 00:05
Samadikun Miliki Paspor Gambia atas Nama Tan Chimi Abraham
(MI/Adam Dwi)

KEPALA Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso menjelaskan kronologi penangkapan buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono di Shanghai, China.

"Pada 14 April 2016, Samadikun Hartono ditangkap aparat China di Shanghai," kata Sutiyoso saat memberi keterangan resmi kepada media seusai kedatangan Samadikun Hartono di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (21/4) malam.

Penangkapan itu, kata dia, setelah BIN memberikan informasi keberadaan Samadikun yang tengah mengunjungi rumah anaknya. Kemudian pada 19 April 2016, Pemerintah China mengirim tiga orang utusannya dari intelijen negara tersebut (MMS) untuk bertemu dengan dirinya di London, Inggris.

Dalam pertemuan itu, Pemerintah China menjelaskan bahwa masa penahanan Samadikun Hartono oleh aparat setempat akan berakhir pada 21 April 2016 atau tujuh hari pascapenangkapannya. "Kalau yang bersangkutan tidak segera dikeluarkan dari negara itu, maka akan rumit urusannya," kata Sutiyoso.

Oleh karena itu, kata Sutiyoso, ia pun langsung terbang ke Shanghai untuk mengurus administrasi dikeluarkan Samadikun dari China. "Dalam hitungan beberapa jam sebelum berakhirnya masa penahanan, atau pukul 16.00 waktu setempat, Samadikun bisa dibawa keluar dan diterbangkan ke Tanah Air," katanya.

Samadikun sendiri memiliki lima paspor untuk mengelabui intelijen Indonesia, di antaranya paspor dari negara Gambia dan Dominika. "Untuk Gambia, dia bernama Tan Chimi Abraham," kata Sutiyoso.

Menurut keterangan Jaksa Agung HM Prasetyo, Samadikun akan dibawa ke Kejagung untuk diwawancara dan diverifikasi. "Selanjutnya akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba," katanya. (Ant/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya