Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Panitera/Sekretaris Pengadil-an Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution diharapkan menjadi pembuka dalam membongkar ‘gunung es’ kasus hukum di Indonesia.
“Kami harapkan ini sebagai pembuka karena di belakangnya ada kasus cukup besar yang sering dibilang Pak Saut (Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang) ‘gunung es’ di negeri kita,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Agus juga berjanji KPK segera mengusut tuntas kasus itu. Rabu (20/4), KPK menangkap tangan Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno, perantara swasta yang diduga dari PT Paramount Enterprise.
Edy dicokok saat menerima uang Rp50 juta dalam bentuk pecahan Rp100 ribu yang dibungkus paper bag bermotif batik dari Doddy di Hotel Acacia di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
“Operasi tangkap tangan (OTT) kemarin (Rabu, 20/4) dilakukan KPK untuk kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian hadiah atau janji yang diduga terkait dengan pengajuan permohonan PK (peninjauan kembali) yang didaftarkan di PN Jakpus,” tambah Agus.
Agus menambahkan, kejadian yang bermula dari suap Doddy kepada Edy dengan barang bukti Rp50 juta itu kerap terjadi. Uang tersebut untuk memengaruhi keputusan pengadilan. Menurut dia, pemberian suap itu baru awal dari suap lebih besar.
“Rp50 juta dijanjikan kepada panitera (Edy Nasution) dari total janji Rp500 juta. Pada Desember (2015) sudah diberi Rp100 juta, pemberiannya di PN Jakarta Pusat.”
KPK pun segera mendalami perkara itu. Sebagai tindak lanjut, empat lokasi digeledah sekaligus pada Rabu dan kemarin. Penggeledahan dilakukan di gedung PT Paramount Enterprise Serpong, ruang kerja Edy Nasution di PN Jakarta Pusat, serta rumah dan ruang kerja Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Dicekal
Baik Edy maupun Doddy telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Nurhadi masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Berdasarkan status yang tertera dalam surat nomor KEP-484/01-23/04/2016 dan diajukan KPK kemarin, Nurhadi juga dinyatakan dicekal.
“Baru saja ada surat perintah untuk pencegahan dari pimpinan KPK. Ditjen Imigrasi telah menindaklanjuti dan pencegahan berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK No: KEP-484/01-23/04/2016 tanggal 21/04/16. Atas nama Nurhadi dicegah selama 6 bulan sebagai saksi,” terang Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F Sompie, kemarin.
Awal Maret lalu, Nurhadi pernah pula diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait dengan penundaan salinan putusan kasasi di MA yang menjerat Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisna. Ketika itu, Nurhadi mengaku tidak tahu perihal kasus yang melibatkan anak buah Nurhadi tersebut. (Ant/X-7)
cahya@mediaindonesia.com
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved