Pencipta Lagu Indonesia Raya Diakui, Perancang Garuda Pancasila Belum

21/4/2016 22:55
Pencipta Lagu Indonesia Raya Diakui, Perancang Garuda Pancasila Belum
(Ilustrasi)

UPAYA pelurusan sejarah Lambang Negara Indonesia sudah berlangsung sejak 16 tahun lalu, tepatnya sejak 2000. Ikhtiar ini dilakukan, salah satunya terkait pandangan bahwa konstitusi negara kita belum mengakomodasi atribut dan kelengkapan negara.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 misalnya, sebelum dilakukan amendemen, hanya ditegaskan ketentuan mengenai Bahasa dan Bendera Negara. Ketentuan itu belum menjawab rumusan penting mengenai Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. Karena itulah, dilakukan amendemen yang turut memasukkan posisi Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara, dan Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan.

"Itu adalah bagian dari ikhtiar kami, bersama masyarakat Pontianak dalam mengawal pelurusan sejarah dan konstitusi kebangsaan kita," tukas dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Turiman Fachturahman Nur, dalam keterangannya kepada media, Kamis (21/4).

Pernyataan itu disampaikan Turiman saat menjadi pembicara dalam seminar 'Meluruskan Sejarah Sultan Hamid II, Sang Perancang Lambang Negara Republik Indonesia' yang digelar di Ruang Rapat KK I DPR, Kamis (21/4).

Atas pertimbangan itu, akhirnya amendemen UUD 1945 menambahkan Pasal 36a, 36b, dan 36c yang menyebutkan posisi Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara dan Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan.

Sebagai rekomendasi tambahan, Pasal 36c menyebutkan bahwa regulasi tentang bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan akan diatur dengan undang-undang. Atas dasar itulah, kemudian lahir UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Meski begitu, menurut Turiman, masih ada yang belum lengkap dalam regulasi itu.

"Dalam UU 24/2009, ketentuan tentang lagu kebangsaan dicantumkan beserta penciptanya, tapi terkait lambang negara Garuda Pancasila tidak dicantumkan perancangnya," cetus Turiman.

Dalam hemat Turiman, akan lebih relevan ketika nama Sultan Hamid II juga dicantumkan sebagai perancang Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara. Hal itu, menurut Turiman, akan menjawab dilema kebangsaan tentang status Sultan Hamid II, yang sejauh ini perannya cenderung terabaikan.

Meski status Sultan Hamid juga masih terhambat status hukumnya sebagai terpida kasus pemberontakan Westerling, status itu juga masih meragukan. Hal itu disampaikan oleh pakar Hukum Pidana, Prof Andi Hamzah.

"Tuduhan bahwa Sultan Hamid II terlibat dalam pemberontakan Westerling sangatlah lemah, dan cenderung tidak terbukti," tuturnya.

Meskipun begitu, Sultan Hamid II akhirnya tetap divonis bersalah, dan dihukum penjara 10 tahun. Saat ini, menurut Andi Hamzah, sangat terbuka kemungkinan bagi ahli waris Sultan Hamid II untuk melakukan peninjauan kembali terhadap putusan itu. Keberhasilan dalam proses peninjauan kembali itu akan sangat berpengaruh terhadap pembersihan nama Sultan Hamid II dan pengakuan kembali perannya dalam proses pembentukan NKRI. (RO/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya