Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
UPAYA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terhadap tersangka Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim La Nyalla Mattalitti mendapat dukungan penuh dari Jaksa Agung HM Prasetyo.
Prasetyo menegaskan keputusan penerbitan sprindik tidak bisa diintervensi karena penyidik pasti punya alasan kuat demi penuntasan perkara. "Sampai kapanpun akan begitu dan kita lihat nanti putusannya seperti apa," ujar Prasetyo di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (21/4).
Pernyataan Prasetyo itu merujuk pembatalan status tersangka La Nyalla melalui sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Menurutnya, pembuktian kasus hukum itu lebih pantas diuji melalui mekanisme persidangan.
Ia menilai ada empat hal putusan hakim PN Surabaya yang dipandang tidak tepat sehingga Kejati Jatim terpaksa kembali menerbitkan sprindik berikut surat penetapan tersangka.
Pertama, sambung dia, hakim dalam pertimbangannya telah memasuki pokok perkara dengan menyatakan penetapan tersangka tidak didukung dengan dua alat bukti. Padahal, jaksa telah menyertakan tiga alat bukti dalam sidang praperadilan, antara lain keterangan saksi, ahli, dan dokumen petunjuk.
Hakim praperadilan juga telah melampaui kewenangannya karena saat memberikan pertimbangan ternyata ikut mempertimbangan materi pokok perkara yang notabene tidak termasuk dalam lingkup praperadilan.
"Hakim tidak mempertimbangan dalil-dalil, bukti-bukti, tanggapan-tanggapan, dan keberatan yang diajukan penyidik. Terakhir, hakim juga menolak untuk memeriksa saksi fakta yang diajukan oleh penyidik," ujarnya.
Kejati Jatim menetapkan La Nyalla sebagai tersangka terkait dugaan kasus penyelewengan dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim senilai Rp5,3 miliar. Status hukum itu diputuskan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait perkara yang terjadi tahun 2012.
Ketua Umum PSSI itu yang kini buron dan berada di Singapura terbukti bersalah karena melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Bahkan, dua anak buah La Nyalla, antara lain Wakil Ketua Bidang Kerjasama Antar Provinsi Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Nelson Sembiring, sudah lebih dulu mendekam dibalik jeruji besi lantaran tersandung kasus dengan modus serupa. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved