Sekjen MA Masih Berstatus Saksi

Cahya Maulana
21/4/2016 19:36
Sekjen MA Masih Berstatus Saksi
(ANTARA)

SEKRETARIS Mahkamah Agung, Nurhadi masih berstatus saksi dalam perkara suap yang melibatkan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, terkait pengajuan Peninjauan Kembali pihak swasta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal itu diketahui berdasarkan status yang tertera dalam surat permohonan pencegahan terhadap Nurhadi oleh KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Surat tersebut dengan nomor KEP-484/01-23/04/2016, dan diajukan KPK pada 21/04/16.

"Baru saja ada surat perintah untuk pencegahan dari Pimpinan KPK. Ditjen Imigrasi telah menindaklanjuti dan dicegah berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK No: KEP-484/01-23/04/2016, tanggal 21/04/16, atas nama Nurhadi dicegah selama 6 bulan, sebagai saksi," terang Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F Sompie, Kamis (21/4).

Menurutnya, pencegahan diperintahkan KPK menegah Nurhadi. Dimana Nurhadi merupakan PNS, Sekretaris MA. "Nurhadi (laki-laki), tempat tanggal lahir Kudus, 19/06/1957 dan Jabatan PNS," tegsnya.

Pada perkara tersebut, KPK telah lakukan penahanan kepada dua tersangka yaitu penerima suap Edy Nasution, dan pemberi suap Doddy AS. Untuk Edy, KPK melakukan penahanan dalam rangka penyidikan di Rumah Tahanan KPK cabang Guntur di di Basemant KPK. Sementara Doddy ditahan KPK di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK Guntur yang terletak di PomDam Jaya Guntur. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya