KPK Ajukan Pencekalan Sekretaris MA

Cahya Maulana
21/4/2016 18:37
KPK Ajukan Pencekalan Sekretaris MA
(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan pencekalan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Keputusan ini tak lama dilayangkan KPK setelah penggeledahan rumah dan ruang kerja Nurhadi terkit suap Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Hal itu dikatakan Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Heru Santoso, (21/4). Ia menerangkan, KPK mengajukan cekal Nurhadi untuk dicegah bepergian ke luar negeri sejak hari ini, 21/4. Pencegahan berlangsung 6 bulan ke depan.

"Yang bersangkutan (Nurhadi) dicekal selama 6 bulan, terhitung tanggal 21 April 2016," tukasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menerangkan pihaknya dalam penanganan perkara suap Pansek PN Jakarta Pusat, Edy Nasution akan melayangkan cegah. Cegah dimaksud supaya Nurhadi saat diminta keterangan tidak sedang di luar negeri.

Suap yang menjerat Edy Nasution ini duduga terkait perselisihan antara dua perusahaan tentang hak siar. Namun Agus enggan menegaskan hal itu.

Menurutnya, perkara ini baru awal dari perkara suap besar. Sebab perantaranya saja, Edy Nasution dijanjikan Rp500 juta dengan baru diberikan Rp 150 juta melalui dua kali pemberian.

"Rp50 juta dijanjikan kepada panitera (Edy Nasution) dari total janji Rp.500 juta. Pada Desember (2015) sudah diberi Rp 100 juta pemberiannya di PN Jakarta Pusat kayaknya dan kemarin Rp50 juta dari janji dan kalau yang lain belum disampaikan," katanya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya