Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi telusuri keterlibatan Sekertaris Jenderal Mahkamah Agung, Nurhadi dalam kasus dugaan suap terkait penanganan pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini dilakukan dengan melakukan penggeledahan di ruang kerja dan kediaman dari Nurhadi.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua KPK Agus Rahardjo, pihaknya bisa menggeledah siapapun meski belum menjadi tersangka, temasuk Nurhadi.
"Langkah-langkah itu (penggeledahan) kita lakukan pasti ada indikasi kuat (keterlibatannya) berdasarkan keterangan-keterangan yang dimintai kepada yang kita tangkap kemarin," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4).
Namun, Agus belum dapat memastikan status dari Nurhadi selanjutnya. Penyidik, kata dia, masih akan mendalami semua keterangan dan bukti yang didapatkan dari saksi maupun hasil penggeledahan.
"Statusnya (Nurhadi) seperti apa kemudian kita belum tahu. Hal itu tergantung dari fakta dan data yang kita kumpulkan dan alat bukti yang kita dapatkan," ujar dia.
Ia pun meminta agar semua pihak dapat bersabar dan memberikan ruang bagi penyidik untuk terus mendalami kasus suap ini. "Beri kami waktu untuk menelusuri secara tepat, untuk pembuktian kasus-kasus ini berikutnya," imbuh dia.
Terkait kasus ini, KPK sudah menggeledah empat tempat di lokasi yang berbeda. Yakni, kantor PT Paramount Enterprise International di Gading Serpong, Boulevard Gading, Tangerang; Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Raya Bungur Besar, Jakarta Pusat.
Kemudian, ruang kerja Sekjen MA Nurhadi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat; dan kediaman Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari keempat lokasi itu, termasuk ruang kerja dan kediaman Nurhadi, penyidik menyita dokumen dan sejumlah uang. Tapi, Agus belum bisa mengungkapkan jumlah uang yang disita.
"Jumlah uang belum dihitung dan akan dikonfirmasi kepada sejumlah pihak," kata dia.
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Mereka yakni, Panitera atau Sekertaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan pihak swasta Doddy Aryanto Supeno.
Penetapan tersangka ini berawalan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Edy dan Doddy di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu 20 April 2016. Keduanya ditangkap di parkiran basement hotel setelah melakukan transaksi.
Dalam operasi ini, penyidik menyita uang sebesar Rp 50 juta. Uang itu diserahkan dari Doddy kepada Edy. Uang tersebut merupakan sebagian dari jumlah uang yang dijanjikan sebesar Rp 500 juta. Sebelumnya, Doddy juga telah memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada Edy, pada Desember 2015.
Edy disangkakan sebagai penerima suap, sedangkan Doddy disangkakan sebagai pemberi suap.
Atas tindakannya ini, Doddy diduga melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, Eddy diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan atau b dan atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved