Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Setwapres Sebut tidak Berwenang Beri Restu Posisi Komisaris BUMN

Indriyani Astuti
08/7/2021 14:40
Setwapres Sebut tidak Berwenang Beri Restu Posisi Komisaris BUMN
Ilustrasi(ANTARA)

SEKRETARIAT Wakil Presiden (Setwapres) menanggapi pemberitaan terkait penunjukkan Komaruddin Hidayat Rektor Universitas Islam Indonesia Internasional (UIII) sebagai Komisaris Independen di Bank Syariah Indonesia (BSI).. Sebagaimana dikutip dan diberitakan berbagai media, Komarudin mengatakan telah mendapatkan izin dari Sekretariat Wakil Presiden.

"Kami tegaskan bahwa Sekretariat Wakil Presiden tidak memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi, izin, restu, atau apapun yang terkait dengan penunjukan seseorang untuk menjadi Komisaris dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan umum lainnya," ujar Kepala Sekretariat Wakil Presiden Mochamad Oemar, Kamis (9/7)

Oemar menjelaskan tugas dan fungsi Sekretariat Wakil Presiden sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Kementerian Sekretariat Negara, bahwa Sekretariat Wakil Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.

"Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa Sekretariat Wakil Presiden tidak memiliki keterkaitan apapun dalam penunjukan seseorang menjadi Komisaris BUMN atau perusahaan umum lainnya," tegasnya. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya