KPK Sebut Suap Panitera PN Jakpus sebagai Pembuka Kasus Besar Lain

Achmad Zulfikar Fazli/MTVN
21/4/2016 16:39
KPK Sebut Suap Panitera PN Jakpus sebagai Pembuka Kasus Besar Lain
(ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

TERUNGKAPNYA kasus dugaan suap terhadap Panitera atau Sekertaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dalam penanganan permohonan pendaftaran peninjauan kembali (PK) di PN Jakpus diharapkan menjadi pembuka jalan bagi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengungkap kasus besar lain.

Pasalnya, KPK menduga telah menanti sebuah kasus besar di balik kasus suap dalam perkara perdata yang melibatkan perusahaan besar.

"Saya sangat mengharapkan ini sebagai pembuka karena belakangnya ada kasus besar yang perlu kita tangani. Mudah-mudahan ini seperti apa yang dikatakan Pak Saut (Situmorang) ini seperti gunung es dari permasalahan sesungguhnya di negeri kita," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta Selatan, Kamis (21/4).

Dalam kasus itu, Edy diduga menerima suap dari Doddy Aryanto Supeno selaku pihak swasta sebesar Rp50 juta. Jumlah itu merupakan sebagian dari total uang yang dijanjikan sebesar Rp500 juta. Pemberian uang seperti itu, kata Agus, memang masih sering terjadi di peradilan Indonesia. Hal itu untuk mempengaruhi keputusan pengadilan dengan menggunakan uang.

"Kejadian seperti ini sering terjadi, keputusan pengadilan dipengaruhi uang. Beri kami kesempatan untuk itu (mendalami) ini, karena memang perkara perdata terkait dua perusahaan yang sedang beradu argumen di pengadilan," ujar dia.

Namun, Agus enggan mengungkapkan perusahaan yang tengah berselisih tersebut. Hal itu guna memudahkan penyidik dalam mengembangkan kasus tersebut.

"Kami belum membuka ini (perusahaan yang berselisih) kepada Anda supaya kemudian perjalanan kita melakukan langkah-langkah selanjutnya lebih lancar," ujar dia.

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan pendaftaran peninjauan kembali (PK) di PN Jakpus. Mereka yakni Panitera atau Sekertaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan pihak swasta Doddy Aryanto Supeno.

Penetapan tersangka ini berawalan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Edy dan Doddy di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu 20 April 2016. Keduanya ditangkap di parkiran basement hotel setelah melakukan transaksi.

Dalam operasi ini, penyidik menyita uang sebesar Rp50 juta. Uang itu diserahkan Doddy kepada Edy. Uang tersebut merupakan sebagian dari jumlah uang yang dijanjikan sebesar Rp500 juta. Sebelumnya, Doddy juga telah memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada Edy, pada Desember 2015.

Edy disangkakan sebagai penerima suap, sedangkan Doddy disangkakan sebagai pemberi suap.

Atas tindakannya ini, Doddy diduga melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, Eddy diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan atau b dan atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya