Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak TNI/Polri diberikan ruang dalam kontestasi pemilihan kepala daerah tanpa mundur dari jabatannya. Menurut mereka, jika TNI/Polri tidak mundur dari jabatannya maka itu akan menimbulkan polemik yang baru.
Direktur Imparsial Al Araf menyayangkan adanya permintaan fraksi di DPR agar TNI/Polri tidak perlu mundur dari jabatannya jika akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam draf RUU Pilkada 8/2015. Ia menyampaikan ide fraksi tersebut selain bertentangan dengan UU TNI dan UU Polri, tapi juga langkah mundur bagi demokrasi dan proses reformasi sektor keamanan di Indonesia. "TNI/Polri mutlak harus mundur," tegasnya di Jakarta, Kamis (21/4).
Dalam Pasal 39 ayat 2 UU TNI 34/2004 disebutkan bahwa prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Sementara, dalam Pasal 28 ayat 1 UU Polri 2/2002 pun menyebutkan bahwa kepolisian negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Untuk itu, Al Araf meminta anggota dewan membaca lengkap perundang-undangan tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih antarundang-undang.
Ia juga mengingatkan bahwa TNI/Polri memiliki jiwa esprit de corps. Dengan begitu, sepanjang mereka masih berstatus sebagai anggota TNI/Polri ketika terlibat dalam pilkada, maka akan berpotensi terjadinya pengerahan kekuatan anggota TNI/Polri. "Itu sesuatu yang berbahaya," tegasnya.
Keikutsertaan TNI/Polri juga berbahaya bagi kondisi keamanan jika keduanya terlibat dalam kontestasi pilkada. Pasalnya, keduanya memiliki kewenangan koersif dan menggunakan senjata.
Selain itu, netralitas anggota TNI/Polri pun akan terganggu dalam menjaga keamanan jalannya proses pilkada.
"Mereka akan sulit menjaga netralitasnya. Sementara, mereka bertugas menjaga kotak suara misalnya. Pasti ada afiliasi, ini memicu konflik antara TNI dan Polri di beberapa wilayah," katanya.
Untuk itu, ia menilai revisi UU Pilkada tersebut yang memberi ruang bagi TNI/Polri dalam proses pilkada akan berpotensi memunculkan konflik antar kedua institusi tersebut.
Peneliti Perludem Heroik pun menyoroti hal tersebut. Menurutnya, mengembalikan TNI/Polri ke dalam politik praktis akan menambah polemik baru dalam pilkada. Ia mengatakan keikutsertaan TNI/Polri dalam pilkada tanpa mundur dari jabatannya akan mengganggu jalannya proses pilkada, terutama netralitas anggota TNI/Polri.
"Untuk netralitas ASN saja belum selesai, ditambah ketentuan wacana DPR agar TNI/Polri yang berhak maju tanpa mundur, itu akan tambah polemik baru dalam pilkada kita," jelasnya.
Al Araf menegaskan kembali TNI/Polri harus mundur dari jabatannya. Menurutnya, hal tersebut mutlak harus dilakukan. Sementara itu, terkait anggota DPR, DPRD, dan DPD yang juga diminta untuk mundur, Al Araf menyampaikan hal itu biar menjadi diskusi antara DPR dengan pemerintah.
"Anggota dewan silakan didiskusikan lagi. Jabatan politik (DPR, DPRD dan DPD) masih ada ruang (diubah), meskipun ruang tersebut terhambat dengan putusan MK. TNI dan Polri tidak ada kompromi (diubah)," tandasnya.
Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan masih ada tiga poin yang masih diperdebatkan antara DPR dengan pemerintah. Yakni, terkait mundur atau tidaknya anggota DPR, DPRD, DPD, PNS, Polri dan TNI saat mencalonkan diri dalam pilkada, syarat calon independen dan sanksi bagi partai politik yang tidak usung calon.
Saat ditanyakan lebih lanjut terkait polemik mundur atau tidaknya anggota DPR, DPRD, DPD, PNS, Polri dan TNI, Tjahjo menyatakan posisi pemerintah tetap berpegang pada putusan MK. "Yang sudah diputuskan MK, pemerintah tetap berpegang pada itu. Kalau itu diubah, pasti akan ada yang ajukan ke MK (lagi)," katanya.
Tjahjo pun menambahkan tidak menutup kemungkinan bagi petahana pun akan berlaku hal yang sama yakni harus mundur dari jabatannya. Pasalnya, selama ini petahana hanya melakukan cuti saat akan mencalonkan diri dalam pilkada. "Termasuk harus ditambah petahana. Petahana kan hanya cuti. Kalau cuti kan bisa main. Saya usulkan mundur, supaya adil," tandasnya.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved