Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah meminta kepada DPR agar tidak mengubah kembali ketentuan norma atau pasal dalam UU 8/2015 yang sebelumnya telah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu ia ungkapkan terkait dengan mekanisme pencalonan dari anggota TNI, Polri, PNS, dan anggota Dewan yang diwajibkan mundur oleh MK saat akan mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah pada pilkada serentak 2017 mendatang.
"Kalau kita sesuai dengan ketentuan yang sudah ada ya mereka tetep harus mundur, tidak cukup kalau hanya dengan cuti atau mundur sementara," ungkapnya saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/4).
Ferry melanjutkan kewajiban mundur dilakukan untuk memberikan ruang dan kesempatan yang sama kepada semua pihak. Anggota TNI, Polri, PNS dan Dewan dikhawatirkan dapat memanfaatkan jabatannya untuk memenangkan dirinya dalam kontestasi pilkada. Ferry menekankan bahwa para kandidat atau pasangan calon tidak boleh ada yang merangkap jabatan lain.
"Jika tidak maka nanti pilkada hanya akan dibuat sebagai ajang untuk coba-coba," tuturnya.
Ia pun berharap agar DPR tidak mengubah ketentuan norma pengunduran diri tersebut dalam pasal 7 poin T di UU 8/2015 tentang pilkada. Menurutnya pilkada merupakan proses luhur yang harus di junjung tinggi oleh semua pihak. Maka dari itu konstentan yang mengikuti pilkada harus betul-betul total. Bahkan, kewajiban mundur pun diberlakukan juga bagi anggota KPU provinsi, kabupaten, dan kota yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
"Anggota KPU saja harus mundur saat mencalonkan diri sebelum pembentukan PPK dan PPS," paparnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (KODE Inisiatif) Veri Junaedi menilai alasan DPR yang ingin mengubah ketentuan pengunduran diri anggota TNI, Polri, PNS, dan Dewan untuk menambah jumlah pasangan calon agar bertambah banyak merupakan hal yang tidak masuk akal. Pasalnya, di sisi lain DPR malah ingin memperberat syarat pencalonan bagi calon perseorangan.
"Alasannya kurang masuk akal. Apalagi dengan beberapa usulan revisi yang ingin menaikkan syarat bagi calon perseorangan. Ini sangat gak konsisten," tuturnya.
Dirinya melanjutkan, jika memang DPR ingin membuat pilkada menjadi lebih semarak dengan bertambahnya jumlah pasangan calon yang berkompetisi semestinya DPR bisa menurunkan syarat pencalonan. Baik melalui jalur parpol, ataupun calon perseorangan. "Ini yang lebih utama sebetulnya. Kalau soal mundur atau tidak kan tidak jadi persoalan," paparnya.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved