Propam Diminta Awasi Densus 88

Budi Ernanto
21/4/2016 14:35
Propam Diminta Awasi Densus 88
(ANTARA FOTO/ Aloysius Jarot Nugroho)

KAPOLRI Jenderal Badrodin Haiti meminta jajarannya untuk membenahi prosedur penangkapan terduga teroris. Langkah tersebut harus dilakukan agar tidak lagi terjadi peristiwa seperti yang dialami Siyono yang diduga merupakan anggota Jemaah Islamiyah.

Dijelaskan Badrodin, dirinya sudah menginstruksikan Divisi Profesi dan Pengawasan (Propam) Polri untuk ikut dalam kegiatan penangkapan terduga teroris yang dilakukan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. "Propam nanti mengawasi mulai dari prosedur penangkapan hingga ke tahap penyidikan," kata Badrodin di Jakarta, Kamis (21/4).

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar menyatakan sidang kode etik yang digelar Propam terkait kematian Siyono, masih berlanjut. Boy memastikan akan ada sanski jika majelis sidang menemukan pelanggaran yang dilakukan dua anggota densus yang terlibat baku hantam dengan Siyono.

"Jika ada pelanggaran disiplin, bisa dikurangkan haknya sebagai anggota kepolisian, bisa juga mengalami pemotongan pendapatan sampai penempatan di tempat khusus. Tapi, kira harus ingat bahwa dua anggota densus itu sedang bertugas saat peristiwa terjadi," pungkas Boy. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya