Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan menerapkan pembubuhan meterai dalam setiap formulir pernyataan dukungan yang diberikan kepada bakal calon dari jalur perseorangan menimbulkan masalah. Polemik itu muncul lantaran penggunaan meterai dianggap akan memperberat langkah bagi bakal calon perseorangan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun menyampaikan pandangannya. Ia memahami maksud KPU yang menginginkan agar dukungan bakal calon tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, manipulasi dukungan dapat dicegah.
"Itu kan agar jangan sampai ada manipulasi dukungan, KTP harus sah, dia penduduk warga daerah itu, soal (penggunaan) meterai dan tidak kan itu bagian dari persyaratan. Namun jangan sampai ada manipulasi dukungan atau manipulasi KTP," terangnya saat ditemui di Jakarta, Rabu (20/4).
Ia pun menambahkan, pembubuhan meterai tersebut akan memperkuat dukungan bagi bakal calon dari jalur perseorangan. "Bahwa saya sebagai warga negara, penduduk DKI, ber-KTP DKI, mendukung si A, teken di meterai. Jadi yang dukung juga harus tanggung jawab. Jangan sampai nanti lari dari tanggung jawab," ujarnya.
Terlepas dari itu, Mendagri menyampaikan pemerintah pada prinsipnya tetap berpegang pada putusan MK yang tidak ingin menghambat bakal calon yang akan berkontestasi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui jalur perseorangan. "Namun masalah prinsip, bagaimana aturan KPU, menjadi pertimbangan kami," katanya.
Seperti diberitakan, sebelumnya KPU dalam draf perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pilkada memang mengusulkan agar pasangan bakal calon yang mengumpulkan dukungan orang per orang harus dibubuhi meterai Rp6.000.
Namun, melihat polemik yang ada, pada akhirnya KPU pun meralat aturan tersebut. Selanjutnya, KPU mengatur bahwa pembubuhan meterai tersebut hanya diperuntukkan untuk surat dukungan yang dikumpulkan secara kolektif, bukan per individu. (Nur/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved