PN Jakpus Benarkan Penangkapan Panitera Eddy Nasution

Erandhi Hutomo Saputra
20/4/2016 19:54
PN Jakpus Benarkan Penangkapan Panitera Eddy Nasution
(ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

HUMAS Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Panitera PN Jakpus Eddy Nasution. Jamaludin menyebut Eddy ditangkap sekitar jam 12.00 WIB, tapi ia tidak mengetahui persis tempat penangkapan Eddy.

"Benar ada penangkapan Panitera PN Pusat sekitar jam 12 siang, (atas nama) Eddy," ujar Jamaludin di PN Jakpus, Rabu (20/4) petang.

Meski demikian, Jamaludin tidak tahu menahu alasan penangkapan Eddy serta persoalan apa yang membuat Eddy dicokok KPK. Jamaludin juga tidak mengetahui kasus yang sedang ditangani Eddy. "Soal masalah apa kita belum tahu, belum jelas," tukasnya.

Seusai penangkapan tersebut, ruangan Eddy yang terletak di pojok kiri lantai 4 PN Jakpus digeledah dan disegel oleh KPK. Seusai penangkapan Eddy, seluruh pihak keamanan PN Jakpus langsung bergegas mematikan lift yang biasa menjadi akses hingga lantai 8.

Tidak hanya itu, pintu masuk kaca sebelum memasuki ruangan Eddy juga dijaga ketat pihak keamanan pengadilan. Adapun jadwal sidang terpaksa ditunda beberapa jam, seperti sidang kasus suap DPRD Sumut yang ditunda hingga tiga jam karena seluruh hakim rapat di ruang Wakil Ketua PN Jakpus.

Jamaludin mengatakan baru ruang Eddy saja yang disegel KPK. "Cuma ruangan pak Edy saja," pungkasnya. (Nyu/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya