Dana Desa Terbatas, Pemerintah Moratorium Pemekaran Desa

Nuriman Jayabuana
20/4/2016 19:45
Dana Desa Terbatas, Pemerintah Moratorium Pemekaran Desa
(Ilustrasi)

PEMERINTAH menyatakan tengah melakukan moratorium terhadap permintaan pemekaran desa di berbagai wilayah. Banyaknya permohonan pemekaran desa itu merupakan imbas dari meningkatnya dana desa yang digulirkan pemerintah pusat ke setiap pelosok desa.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan setidaknya ada permintaan pemekaran atau penambahan 1.800 desa baru. Namun, secara tegas pemerintah menolak usulan pemekaran tersebut.

Alasannya, kata Tjahjo, kemampuan fiskal pemerintah pusat terbatas untuk membiayai seluruh desa dari alokasi dana desa dan dana transfer daerah. Selain itu, berbagai alasan atas usulan pemekaran tersebut dirasa tidak mendesak.

"Jadi saya mohon maaf saja bila usulan pemekaran bupati/wali kota yang disetujui gubernur, tapi saya hambat,” kata Tjahjo dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2016 di Jakarta, Rabu (20/4).

Sikap tersebut lantas menuai berbagai protes dari pejabat daerah. Kendati demikian, Tjahjo memaklumi banyak pihak yang merespons negatif kebijakannya. Sebab, menurut dia, pemekaran desa harus mempertimbangkan kebutuhan yang mendesak.

"Kalau ada yang protes karena sudah berbulan bulan diajukan tapi kok enggak keluar-keluar. Ya pemekaran desa harus diperhatikan secara hati-hati, apakah memang sekadar minta anggaran desanya, atau apa karena desa itu memang perlu dimekarkan," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan langkah moratorium pemekaran desa tersebut merupakan atas inisiatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kami sudah sampaikan ke Mendagri kalau desa tidak dimoratorium, satu desa itu anggarannya sudah di atas Rp1 miliar lho. Wah ini kita mesti hati hati, itu baru anggaran dana desanya, maka kita minta moratorium karena kemampuan fiskal kita sangat terbatas," kata dia.

Menurutnya, alokasi dana desa sebesar Rp47 triliun harus dioptimalkan seefisien mungkin. Alih-alih mengusulkan banyak desa tambahan, ujar dia, pemerintah daerah seharusnya memanfaatkan dana desa yang ada sebaik mungkin.

"Peran camat harus dioptimalkan lagi sebagai pengawas desa desa. Penyaluran dana alokasi khusus juga harus terpadu dengan koordinasi dan pengawasan gubernur." (Jay/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya