KPU Pastikan tidak Perberat Syarat bagi Calon Perseorangan

Putra Ananda
20/4/2016 15:35
KPU Pastikan tidak Perberat Syarat bagi Calon Perseorangan
(MI/RAMDANI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak akan memperberat syarat bagi pasangan calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan. Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansayah mengatakan perlakuan KPU kepada pasangan calon perseorangan untuk pilkada serentak tahap kedua yang akan berlangsung pada 15 Februari 2017 tidak berubah. Masih sama dengan pilkada serentak pertama yang telah berlangsung pada 9 Desember 2015 lalu. Selama belum ada revisi UU 8/2015 tentang pilkada maka KPU tetap berpatokan denga regulasi yang sudah ada.

Mengenai ketentuan penggunaan materai untuk mendukung pasangan calon perseorangan, Ferry menjelaskan bahwa peraturan tersebut sebetulnya sudah berlaku pada pilkada serentak 2015 lalu. Dukungan calon perseorangan yang berasal dari tiap-tiap desa atau kelurahan memang diwajibkan untuk menyertakan materai sebagai bentuk keabsahan dukungan bagi calon perseorangan yang akan didukung.

"Jadi sebetulnya tidak perlu dipolemikkan. Karena memang sudah berlaku sejak 2015 lalu," terang Ferry saat ditemui usai menjadi narasumber disebuah seminar terkait pilkada di Gedung Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (KemenpanRB), Jakarta, Rabu (20/4).

Sebelumnya, timbul kekhawatiran dari masyarakat terutama dari tim pendukung pasangan calon perseorangan soal rencana KPU yang akan menerapkan diwajibkannya pembubuhan materai dalam setiap formulir pernyataan dukungan yang sudah diberikan kepada pasangan calon perseorangan. Penggunaan materai dapat dianggap memperberat langkah dari pasangan calon perseorangan. Baik dari sisi dana ataupun potensi berkuranganya keabsahan dukungan karena dianggap tidak sah jika tidak menggunakan meterai.

Menanggapi hal tersebut, Ferry menjelaskan bahwa KPU sendiri pun telah membatalkan rencana diwajibkannya penggunaan materai yang harus dibubuhkan pada masing-masing formulir dukungan pasangan calon perseorangan. Penggunaan materai cukup dilakukan secara kolektif di tiap desa atau kelurahan. Sama seperti pada pilkada serentak 2015 lalu.

"Materai kolektif tiap desa. Sudah berlaku sejak 2015 lalu jadi tidak ada perbedaan. Yang jadi perbedaan itu ialah usulan kita mengenai hasil verifikasi apakah dia benar mendukung atau tidak yang harus disertakan materai. Tapi ini tidak jadi kita terapkan di 2017," jelas Ferry.

Ferry melanjutkan dengan menggunakan materai yang diterapkan pada masing-masing dukungan calon perseorangan hanya ditujukan untuk menteribkan proses administrasi dukungan bagi calon perseorangan. Dengan proses adminsrasi yang sesuai hal tersebut bisa lebih mempermudah tugas KPU saat melakuakn proses verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan baik secara administratif maupun faktual di lapangan.

"Tiap dukungan harus ada pernyataan dari yang bersangkutan bahwa benar dukungan ini memang betul-betul real dukungan yang disampaikan. Nah untuk mencapai dukungan real itu maka dibutuhkan otentifikasi yang ada," jelasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya