Revisi UU Penyiaran Dipercepat

Puput Mutiara
20/4/2016 14:39
Revisi UU Penyiaran Dipercepat
(Foto istimewa)

RENCANA perubahan Undang-Undang (UU) No.32/2002 tentang Penyiaran hingga kini masih dalam pembahasan di DPR RI. Targetnya, tahun ini sudah bisa dilakukan pembahasan dengan pemerintah sehingga mempercepat proses revisi UU tersebut.

Wacana mengenai perubahan UU Penyiaran sudah bergulir sejak tahun 2010. Bahkan tahun lalu sempat masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas), namun urung diselesaikan.

Menurut Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Meutya Viada Hafid, hal itu terjadi lantaran masih muncul beragam pandangan dari sejumlah fraksi. Terutama menyangkut batasan penyiaran radio, televisi, maupun internet.

"Setiap minggu kami rapat panja (panitia kerja) penyiaran untuk mengejar agar cepat selesai. Tapi karena penyiaran sangat dekat dengan masyarakat, banyak pandangan yang perlu diperhatikan," ujarnya, Rabu (20/4).

Meutya menambahkan hasil rancangan UU Penyiaran nantinya diharapkan mampu menjadikan industri penyiaran lebih sehat. Selain itu, tidak juga memberatkan dan tetap menjaga prinsip demokratis.

Demi menghasilkan UU berkualitas sesuai amanat Presiden, pihaknya pun membuka ruang diskusi yang cukup bagi setiap fraksi. Meski tidak mengarah pada pembentukan UU baru, tetapi revisi yang dilakukan memang hampir menyeluruh.

"Soal wacana denda sanksi itu berlaku di beberapa negara. Bisa jadi langkah yang efektif agar televeisi patuh pada P3 dan SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran)," tuturnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Nasdem Kresna Dewantara Phrosakh menanggapi keras tayangan televisi khususnya sinetron yang cenderung mengumbar kemewaham, adegan percintaan, dan kenakalan remaja.

Apalagi, tayangan seperti itu kerap disertai pelanggaran norma dan etika ketimuran. Menurutnya, hal itu sama sekali tidak menularkan nilai edukasi sehingga perlu adanya evaluasi mendasar.

"Harusnya tayangan seperti ini dihentikan agar tidak berdampak buruk terhadap pemirsa yang menonton. Selama ini KPI belum terlihat taringnya untuk melakukan hal-hal semacam ini," cetusnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya