Ivan Haz 'Pindah' Ke Rutan Salemba

Golda Eksa
20/4/2016 14:26
Ivan Haz 'Pindah' Ke Rutan Salemba
(ANTARA FOTO/Teresia May)

PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka kasus penganiayaan Fanny Safriansyah alias Ivan Haz berikut barang bukti kejahatan ke Kejaksaan Tinggi DKI. Politisi PPP itu selanjutnya langsung ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo Yahya menyatakan pelimpahan tahap dua yang meliputi tersangka dan barang bukti itu dilakukan setelah pelimpahan tahap pertama (berkas perkara) dinyatakan lengkap atau P-21.

"Hari ini tahap dua dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU). Kita lakukan penahanan selama 20 pertama untuk memudahkan proses pemeriksaan sebelum perkara disidangkan," katanya, Rabu (20/4).

Menurut dia, jaksa juga menolak permohonan kuasa hukum tersangka yang meminta lokasi penahanan tidak dipindahkan dan tetap di Rutan Polda Metro Jaya. Alasan penolakan itu karena kejaksaan tidak ingin ada kesan diskriminatif.

"Kita tidak membedakannya dengan tersangka lain. Semua diperlukan sama. Kejaksaan tidak ingin membedakan status (jabatan) seseorang yang sedang menjalani proses hukum terhadap tersangka manapun," tandasnya.

Pemberitaan sebelumnya, Toipah, 20, yang merupakan pekerja rumah tangga (PRT) mengaku mendapat kekerasan fisik sebanyak dua kali kurun Juli dan akhir September 2015 di kediaman Ivan di Apartemen Ascot lantai 14 Nomor 1407, Jakarta Pusat.

Dalam laporan Nomor LP/3993/ XI/ 2015/ PMJ/ Ditreskrimum, pada Rabu (30/9), korban juga menjelaskan bahwa kekerasan tersebut ikut dilakukan Amna, istri Ivan. Korban yang merangkap sebagai baby sitter itu menderita luka di kepala, kuping, dan punggung, akibat ditendang dan dipukul dengan tangan kosong.

Alhasil, putra mantan Wapres Hamzah Haz itu terancam kurungan 10 tahun lantaran terbukti melanggar Pasal 44 ayat (1) dan (2) serta Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya