Intimidasi Terhadap Saksi dan Korban Masif

Golda Eksa
19/4/2016 19:46
Intimidasi Terhadap Saksi dan Korban Masif
(MI/Susanto)

KASUS intervensi yang menyasar saksi dan korban terkait penyelesaian perkara korupsi dan pidana umum yang ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 2016 mengalami peningkatan drastis ketimbang tahun sebelumnya.

Kurun Januari-Maret LPSK telah menerima 600 lebih surat permohonan perlindungan saksi dan korban. Hal tersebut berbeda dengan periode Januari-Desember 2015 yang hanya mencapai 1.650 surat permohonan serupa.

"Bayangkan, tiga bulan saja pada tahun ini angkanya cukup besar. Artinya, kecenderungan ancaman seperti itu semakin banyak," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai usai menandatangani nota kesepakatan kerjasama dengan Kejaksaan Agung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/4).

Modus intimidasi seperti itu biasanya menyasar para korban yang kesaksiannya dianggap dapat memperberat tuntutan terhadap tersangka maupun terdakwa. Terkadang ancaman disampaikan secara tersembunyi dan terbuka.

"Hal seperti ini yang membuat saksi takut menghadapi resiko apabila tetap memberikan kesaksian. Saksi akhirnya mencari alasan untuk menghindar dan akibatnya jadi memengaruhi proses penyelesaian penegakan hukum," katanya.

Bahkan, sambung dia, ada pula laporan yang menyebut keterlibatan aparat penegak hukum yang ikut memanfaatkan situasi demi mencari keuntungan pribadi. Namun, belum ada penjelasan detail terkait korelasi sikap aparat dan permintaan tersangka.

Kehadiran aparat yang menggunakan metoda lama, seperti melakukan pemeriksaan dengan nada lantang dan terkesan menyudutkan, termasuk intervensi dari advokat terdakwa di meja persidangan, juga semakin membebani para saksi.

"Karena saksi umumnya masih awam ketika mereka baru dijadikan saksi. Ditambah lagi ketakutan bakal menjadi tersangka, dan ketidakpastian kapan pemeriksaan berakhir."

Ia berharap pengesahan nota kesepakatan dengan kejaksaan dapat menjadi sebuah landasan untuk menuntaskan proses peradilan. Kejaksaan pun wajib memberikan jaminan hukum kepada saksi dan korban yang bersedia menyampaikan kesaksian tanpa intimidasi.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengapresiasi tim LPSK yang sudah bekerja keras untuk menjalin kerjasama dengan kejaksaan demi membantu penyelesaian penegakan hukum yang mencerminkan nilai keadilan.

Prasetyo mengaku sejauh ini kehadiran saksi dan korban kurang mendapat perhatian serius di masyarakat. Alhasil, para saksi tersebut kerap mendapat intervensi, khususnya saat menjalani persidangan.

"(Intervensi) gak hanya berasal dari pihak yang dirugikan, tapi dari penegak hukum itu sendiri. Sering kali kalau dilakukan upaya mengungkap pidana menemui jalan buntu karena saksi dan korban tidak bisa beri keterangan secara bebas," ujar dia.

Lebih jauh, terang dia, kasus tindak pidana dan korupsi berkembang secara masif dan sistematis. Dengan demikian sangat dibutuhkan keberadaan saksi yang berkualitas untuk membuktikan suatu pelanggaran tindak pidana. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya