Rekonsiliasi, Jalan Terbaik Kasus 1965

Erandhi Hutomo Saputra
19/4/2016 16:51
Rekonsiliasi, Jalan Terbaik Kasus 1965
(Ilustrasi)

SIMPOSIUM Nasional Peristiwa G30S/PKI 1965 yang digelar dua hari di Hotel Arya Duta Jakarta merekomendasikan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat tragedi 1965 melalui jalur rekonsiliasi.

Ketua Steering Commitee Simposium, Agus Widjojo mengungkapkan peristiwa 1965 yang telah terjadi 50 tahun lalu sangat kecil kemungkinan untuk diselesaikan melalui pengadilan. Pasalnya banyak terduga pelaku yang meninggal, proses pengadilan yang lama, dan biaya yang besar.

Untuk itu, penyelesaian lebih realistis melalui rekonsiliasi. Rekomendasi tersebut akan dirumuskan 20 orang yang merupakan unsur panitia simposium yang hasilnya akan dilaporkan ke Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan untuk diteruskan ke Presiden Jokowi.

“Saya khawatir kalau tergelincir pada pengadilan kita salah kamar, tantangan kita kalau rekonsiliasi adalah melepas masa lalu, sehingga asumsi penyelesaian pelanggaran HAM berat 1965 besar kemungkinan untuk diselesaikan lewat non yudisial yaitu rekonsiliasi nasional,” ujar Agus dalam paparannya di Simposium dengan tema ‘Membedah Tragedi 1965, Pendekatan Kesejarahan’ di Jakarta, Selasa (19/4).

Rekonsiliasi, kata Agus, harus mencairkan batas pikiran baik korban maupun terduga pelaku untuk mampu menghargai pendapat, meninggalkan dendam, dan berdamai dengan masa lalu. Ia menyebut rekonsiliasi yang dituju adalah untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan hanya individu.

Agus menambahkan, dalam rekonsiliasi tetap ada pengungkapan kebeanaran namun tidak melalui jalur yudisial, hanya berupa pengakuan adanya tragedi 1965, dimana korban mencurahkaan apa yang terjadi kepadanya dan memperoleh penjelasan apa yang sebenarnya terjadi pada tragedi 1965.

Rekonsiliasi, kata Agus, juga untuk mereformasi kelembagaan. Pendekatan pengungkapan kebenaran akan menggunakan metode ilmiah, termasuk melihat adanya penyalahgunaan kewenangan kekuasaan oleh pemerintah sehingga kejadian 1965 tidak terulang kembaali.

“Kita memasok hak mereka (korban) untuk mengetahui apa yang terjadi,” tukasnya.

Terkait pembentukan Komisi Rekonsiliasi, Agus mengaku hal tersebut akan diserahkan ke pemerintah, simposium hanya memberi hasil rekomendasi kepada pemerintah agar penyelesaian dilakukan melalui jalur rekonsiliasi.

“Bahwa nanti akan dibentuk organiasasi atau satgas sepenuhnya tergantung pemerintah,” ungkap Gubernur Lemhanas tersebut. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya