Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PANITIA Khusus Revisi UU Terorisme menyepakati bahwa pemberantasan terorisme tak boleh memudar lantaran adanya kasus pelanggaran HAM oleh aparat.
Namun, ketaatan pada hukum dan HAM mesti jadi basis revisi perundangan tersebut.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menetapkan susunan Panitia Khusus Revisi Undang-Undang No 15 Tahun 2003, kemarin.
Pansus itu diketuai Syafi'i.
Wakil ketua pansus terdiri atas Hanafi Rais dari Fraksi PAN, Syaiful Bahri Ansori dari Fraksi PKB, dan Supiyadin dari Fraksi Partai NasDem.
Susunan keanggotaan pansus itu merupakan gabungan dari anggota Komisi I dan Komisi III DPR yang merupakan komisi pembahas UU tersebut.
Muhammad Syafi'i, Ketua Pansus UU Terorisme di DPR, mengakui ada dua hal yang dihindari pihak mereka, yakni surutnya gerakan pemberantasan terorisme karena khawatir dengan tudingan-tudingan melanggar UU dan HAM, sekaligus pemberantasan yang melanggar UU dan HAM.
"Jadi kita ingin melanjutkan (upaya pemberantasan terorisme), tapi lebih mengikuti aturan yang benar, baik secara hukum maupun perlindungan terhadap HAM. Dengan spirit itulah, kita akan menyusun UU Terorisme," kata dia di Jakarta, kemarin.
Ia mengakui pihaknya bakal berhati-hati membahas revisi UU itu, terutama terkait dengan HAM.
Misalnya, ada kritikan dalam hal proses penahanan terduga teroris yang lebih panjang di naskah yang dibuat pemerintah, sebab itu rentan pelanggaran HAM.
Untuk itu, pansus akan mendengarkan pendapat dari Komnas HAM, LSM Kontras, korban penyalahgunaan wewenang aparat, teroris yang sudah dideradikalisasi, hingga pihak berwenang dalam penanganan terorisme itu.
Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga mengungkapkan pihak mereka juga akan mengajukan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk UU tersebut sebagai masukan kepada DPR.
"Kita prinsipnya setuju perlu revisi, tapi dasarnya bahwa perlu kajian komprehensif untuk memosisikan ini rezim hukum apa rezim terorisme," cetus dia.
Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat menambahkan, pihak mereka berharap perbaikan prosedur penanganan terorisme di Densus 88 Polri.
Sisi kematangan psikologis mesti diutamakan sebagai prasyarat bagi anggota satuan antiteror itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved