Sanusi Siap Bongkar Suap Pembahasan Raperda DKI

Cahya Mulyana
19/4/2016 07:35
Sanusi Siap Bongkar Suap Pembahasan Raperda DKI
(ANTARA)

MANTAN Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta sekaligus tersangka penerima suap terkait dengan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji pembahasan rancangan peraturan daerah di DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, mengaku akan mengungkap seluruh duduk perkaranya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan poltikus Partai Gerindra itu juga mengaku akan kooperatif mengikuti seluruh proses pemeriksaan.

"Jadi hari ini saya diperiksa sebagai saksi (untuk tersangka sekaligus Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land) dan saya akan terus koopreatif dan akan terus terbuka. Untuk hal-hal yang lebih teknis, saya sudah buat," ungkap adik Ketua Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik itu seusai diperiksa selama hampir 5 jam di Gedung KPK, kemarin.

Menurut kuasa hukum Sanusi, Krisna Murthi, klienya siap kooperatif pada permeriksaan KPK.

Sementara itu, rencana membongkar seluruh penerima suap lain sebagai syarat justice collabolator akan diputuskan seiring pemeriksaan.

"Kita lihat nanti saja (soal justice collabolator dan membongkar penerima lain), yang pasti masih akan terus pemeriksaan ini," katanya.

Saksi lain yang turut dimintai keterangan ialah kakak Sanusi, M Taufik, Kasubag Rancangan Perda DPRD DKI Damera Hutagalung, anggota DPD RI 2014-2019 Nono Sampono, Wakil Ketua Baleg DPRD DKI Jakarta Merry Hotma, Audan M Taufik, Riki Sudani, dan karyawan PT Agung Podomoro Land sekaligus tersangka pemberi suap dalam perkara itu, Trinanda Prihantoro.

Sanusi telah menjadi tersangka dalam kasus suap Rp2,1 miliar terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Sanusi diciduk dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK di sebuah pusat perbelanjaan.

Pada penangkapan itu, disita barang bukti uang Rp1,140 miliar dan Rp140 juta.

Uang suap tersebut diduga dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, dan Trinanda Prihantoro, karyawan PT Agung Podomoro Land. Keduanya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK juga telah mencekal Sunny Tanuwidjaja, staf khusus Gubernur DKI Jakarta.

Pencekalan juga diberikan kepada Richard Halim Kusuma, Direktur Utama PT Agung Sedayu.

Richard ialah anak pemilik PT Agung Sedayu, Sugianto Kusuma alias Aguan, yang juga telah dicekal.

Anggota DPD

Tidak berselang lama dari keluarnya Sanusi, anggota Dewan Perwakilan Daerah Nono Sampono yang diperiksa sebagai saksi untuk Sanusi keluar dari Gedung KPK setelah diperiksa sekitar 8 jam.

Nono yang juga merupakan Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah itu hanya menyatakan kehadirannya di Gedung KPK untuk menunjukkan ketaatan di hadapan hukum.

Ia pun mengaku disodori 15 pertanyaan.

"Ya, sebagai warga negara saya wajib memenuhi permintaan KPK untuk memberikan keterangan," tukasnya.

Saat memberikan keterangan sebelum pemeriksaan, Taufik mengelak saat ditanya tentang pertemuan dan sejumlah komunikasi dengan para pengembang.

"Soal itu, tanya ketua (Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo) saja," ujarnya. Seusai memberikan kesaksian selama hampir 10 jam, Taufik hanya berkomentar singkat, "Masih seputar soal itu, soal pembahasan."

Tidak berbeda jauh, Merry Hotma pun tak banyak bicara seusai diperiksa penyidik KPK.

Ia hanya menerangkan diberi 23 pertanyaan seputar pasal dalam raperda.

"Alhamdulillah (pemeriksaan lancar)," kata Merry.

Pertanyaan itu seputar mekanisme rapat dan pasal-pasal yang mengatur kewenangan balegda.

"Tentang pasal-pasal dan mekanisme," ucapnya. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya