KPU Hindari Sengketa Panjang

Astri Novaria
19/4/2016 07:20
KPU Hindari Sengketa Panjang
(MI/M IRFAN)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan berpegangan pada surat keputusan (SK) yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM perihal kepengurusan partai politik (parpol) yang sah.

Tanpa SK tersebut, parpol tidak bisa ikut pilkada.

Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay mengatakan aturan itu pun diatur dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

"Kami akan minta kepada Kemenkum dan HAM mengenai kepengurusan parpol tingkat pusat itu mana yang jadi pegangan. Kalau ada putusan MA (Mahkamah Agung), kami akan ikuti. Tapi setelah mereka (parpol) mendaftarkan ke Kemenkum dan HAM," jelas Hadar dalam uji publik empat rancangan perubahan peraturan KPU terkait dengan pilkada, di gedung KPU, Jakarta, kemarin.

Menurut Hadar, pihaknya berupaya membuat proses pencalonan sejelas mungkin di tahap awal.

Itu pula sebabnya, Pasal 34 ayat 3 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 diubah menjadi, 'KPU meminta salinan keputusan kepengurusan parpol kepada pimpinan parpol tingkat pusat paling lambat satu bulan sebelum masa pendaftaran pasangan calon'.

KPU juga menambahkan ketentuan dalam Pasal 38, yaitu keharusan parpol dalam menyerahkan surat pernyataan kesepakatan antarparpol yang bergabung untuk mengusulkan pasangan calon.

Selain itu, harus disampaikan pula surat pernyataan kesepakatan antara parpol/gabungan parpol dengan pasangan calon untuk mengikuti proses pemilihan.

Dalam perubahan PKPU yang sama, KPU tidak mengakomodasi perubahan terkait dengan pendaftaran bakal calon, kecuali perubahan itu disebabkan halangan tetap.

Hadar menegaskan pihaknya tidak menginginkan pilkada menjadi sengketa yang berkepanjangan yang lantas menyedot energi dan biaya.

"Kami sudah melihat perkembangan hasil putusan terhadap parpol yang punya sengketa di tingkat pusat terus menjalar ke tingkat bawah."

Keteguhan KPU untuk bersandar pada SK Kemenkum dan HAM menuai keberatan dari parpol berkonflik.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Hakim Komaruddin berpendapat keputusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sudah cukup menjadi syarat pendaftaran pasangan calon dan pemenuhan syarat pencalonan oleh parpol.

"Ini bisa terjadi kepada partai lain. Sampai pendaftaran bisa terjadi apa saja. KPU jangan mencoba menyupremasi di atas supremasi hukum. Apalagi sudah inkracht (van gewijsde), kalau menteri tidak mau mengeluarkan, tidak usah dibahas lagi," cetusnya.

Hal serupa disampaikan Ketua DPP PPP Johasim. Menurutnya, tugas Menteri Hukum dan HAM hanya mengesahkan SK bukan lagi menganalisis secara substansif kasus yang melanda partai yang berkonflik.

"Apakah itu bukan intervensi?" ujar Johasim.

Antisipasi biaya

Dalam kaitan persiapan pilkada serentak 2017, Komisioner KPU RI Arief Budiman mengatakan pihaknya akan memperhatikan efisiensi biaya pengadaan surat suara. Salah satu yang ditinjau ulang ialah pemberian tanda khusus di surat suara.

"Dalam PKPU sebelumnya, selain mikroteks, ada tanda lain-lain termasuk hidden image di surat suara. Di beberapa tempat, itu menyebabkan biaya pembuatan surat suara terlalu mahal," tutur Arief.

Menurut Arief, pengamanan di surat suara nantinya hanya berupa teks mikro, sehingga tidak menimbulkan penambahan biaya. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya