Kejaksaan Agung Terus Buru Semua Buron BLBI

Deo/Nyu/Pol/X-5
19/4/2016 07:10
Kejaksaan Agung Terus Buru Semua Buron BLBI
(MI/SUSANTO)

JAKSA Agung HM Prasetyo mengaku pihaknya mengetahui negara-negara tempat para buron kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bersembunyi.

Menurut Prasetyo, berapa pun jumlahnya dan di mana pun bersembunyi, semua buron diburu dan dipulangkan ke Indonesia.

"Enggak sampai (belasan). Mereka semua sudah divonis, menyebar di mana-mana. Kita cari terus, oleh tim pemburu koruptor," ujar Prasetyo di Jakarta, kemarin.

Menurut Prasetyo, para buron itu tidak hanya bercokol di Tiongkok dan Singapura, tapi ada yang bersembunyi di Kamboja.

"Intinya di mana mereka ada kepentingan, di sanalah mereka," ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun, setelah Samadikun Hartono ditangkap, setidaknya masih ada tiga buron kasus BLBI.

Mereka ialah Eko Edi Putranto (mantan Komisaris PT BHS), Hendro Bambang Sumantri (pensiunan Departemen Perdagangan RI), dan Lesmana Basuki (Presiden Direktur PT Sejahtera Bank Umum).

Tekad Kejagung menangkap sisa buron BLBI didukung Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Dia berharap penangkapan Samadikun menjadi pemicu kejaksaan untuk segera menangkap buron BLBI lainnya.

"Harus diikuti (penangkapan) buron BLBI lain. Jangan sampai mereka (buron) dibiarkan jadi 'ATM' oknum-oknum penegak hukum tertentu," ujarnya.

Terkait dengan pemulangan Samadikun, Prasetyo menyatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Tiongkok untuk memulangkannya.

"Kita memang ada hubungan ekstradiksi dengan mereka. Tapi soal pemulangannya, nantilah kita sampaikan, kan ada prosedurnya," tandas dia.

Sementara itu, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso menyatakan Samadikun Hartono saat ini tengah dirawat di rumah sakit di Tiongkok di bawah pengawasan aparat hukum setempat.

"Dia ada penyakit yang perlu perawatan, diminta dirawat semestinya oleh pemerintah Tiongkok," ujarnya lewat pesan singkat tanpa merinci jenis penyakit Samadikun.

Ia memastikan keberadaan Samadikun aman dan Indonesia tengah memproses kepulangan mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu.

Pemulangannya didasari mekanisme internasional dan sesuai dengan hukum Tiongkok.

"Nanti Menlu yang koordinasi dengan pemerintah Tiongkok. Proses ini tentu memerlukan waktu."



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya