RUU Penyadapan Disiapkan

Arif Hulwan
18/4/2016 23:45
RUU Penyadapan Disiapkan
(ANTARA/PUSPA PERWITASARI)

PENGATURAN penyadapan oleh semua penegak hukum akan diatur dalam satu perundangan. Tidak terkecuali KPK. Hal itu demi mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang aparat untuk kepentingan pribadi.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengemukakan, pengaturan penyadapan atau intersepsi ini tidak cukup hanya dengan aturan setingkat peraturan menteri (Permen). Perundangan perlu disiapkan untuk mengaturnya lebih kuat.

Namun, itu masih perlu melalui beberapa proses. Itu mencakup kajian akademik, harmonisasi, baru kemudian masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas). Rudiantara sendiri tidak menyebutkan target waktu masuknya UU itu ke Prolegnas.

"Tata cara intersepsi harus dalam bentuk UU, tidak boleh dalam bentuk Permen. Berdasarkan putusan MK harus melalui UU," kata dia, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/4).

Saat ditemui bulan lalu di tempat yang sama, Menkominfo menyebutkan bahwa UU itu akan menyeragamkan tata cara intersepsi di semua lembaga penegak hukum. Termasuk KPK. Khusus lembaga antirasywah, UU ini kemungkinan bisa dibarengi dengan pembentukan sejenis dewan pengawas yang menjadi pihak pemberi izin penyadapan KPK.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Komnas HAM, Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Tifatul Sembiring menyinggung soal riwayat pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum penegak hukum maupun swasta. Ini didasarkan pengalamannya sebagai Menkominfo di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Ketika itu, pihaknya ingin menertibkan intersepsi itu melalui UU. Sayangnya, suara publik lebih kuat. Ia hanya bisa mewujudkan itu lewat Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2006.

"Harus dituliskan tanggal berapa menyadap, bukan di-taping sepanjang hidup, menunggu ada kesalahan, lalu diungkap ke publik, padahal tidak berhubungan dengan novum atau kasus," cetus Tiffatul.

MK, dalam putusan uji materinya pada 2011, meminta disusunnya UU yang secara khusus mengatur penyadapan.

Itu didasarkan atas gugatan uji materi terhadap Pasal 31 Ayat (4) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengamanatkan pembentukan PP. MK pun mengabulkan gugatan itu. (Kim/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya