Kejagung kembali Periksa Mantan Menteri BUMN

Antara
18/4/2016 22:36
Kejagung kembali Periksa Mantan Menteri BUMN
(MI/PANCA SYURKANI)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Senin (18/4), kembali memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi sebagai saksi dugaan korupsi PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah dan PT Grand Indonesia.

Saksi Laksamana Sukardi hadir sekitar pukul 9.25 WIB, dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologi persetujuan atas keberadaan perjanjian kerja sama antara Hotel Indonesia dan PT Cipta Karya Bumi Indah dengan sistem Build, Operate, and Transfer (BOT) atau membangun, mengelola, dan menyerahkan (bentuk hubungan kerja sama antara pemerintah dan swasta dalam rangka pembangunan suatu proyek infrastruktur) pada 2004 lalu. Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto, di Jakarta, Senin.

Pemeriksaan itu, kata Amir, dilakukan mengingat saat itu yang bersangkutan menjabat selaku Menteri BUMN.

Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa AM Suseto, mantan direktur utama PT Hotel Indonesia Natour.

Dikatakan, pemeriksaan mantan dirut PT Hotel Indonesia Natour itu, juga pada pokok yang sama dengan pemeriksaan Laksamana Sukardi.

Termasuk penandatanganan kontrak hingga pelaksanaan pembangunan gedung Grand Indonesia, termasuk ada atau tidaknya perjanjian BOT atas keberadaan gedung Menara BCA dan Apartemen Kempinski mengingat kedudukan saksi saat itu sebagai Direktur Utama PT Hotel Indonesia Natour (periode 1999-2009).

Setelah PT Cipta Karya Bumi Indah menjadi pemenang lelang pengelolaan Hotel Indonesia dan dilaksanakan perjanjian kerja sama dengan PT Hotel Indonesia Natour. PT Cipta Karya Bumi Indah telah membangun dan mengelola gedung Menara BCA dan Apartemen Kempinski yang tidak ada dalam perjanjian BOT antara kedua belah pihak.

Akibatnya, diduga tidak diterimanya bagi hasil yang seimbang atau tidak determinate pendapatan dari operasional pemanfaatan kedua bangunan tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian negara untuk sementara adalah sekitar Rp1,29 triliun. (Ant/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya