Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJARAWAN LIPI Asvi Marwan Adam mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus meminta maaf terhadap para korban tragedi 1965. Salah satu kelompok korban yang perlu dimintai maaf ialah para tahanan politik (tapol) Pulau Buru.
Menurut Asvi, penahanan terhadap tapol Pulau Buru jelas merupakan bentuk keteledoran negara. "Ini pelanggaran HAM berat yang sangat jelas. Waktu dan tempat jelas: Pulau Buru. Korban jelas lebih dari seribu. Pelaku jelas Kopkamtib dan petugas resettlement Pulau Buru dan Jaksa Agung. Para pelaksana ini bisa dituntut di pengadilan HAM Ad Hoc," ujar Asvi dalam Simposium Nasional Tragegi 1965 di Hotel Arya Duta, Tugu Tani, Jakarta, Senin (18/4).
Jokowi harus meminta maaf langsung kepada para korban tidak bersalah yang ikut menderita pascatragedi 1965. Beberapa korban hingga kini masih hidup dan menuntut rehabilitasi. Permintaan maaf itu, menurut Asvi, tidak bisa diwakilkan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan.
"Menkopolhukam tidak memiliki kapasitas untuk meminta maaf. Yang mesti meminta maaf adalah Presiden Jokowi, bukan Luhut," kata dia.
Asvi menambahkan, stigma dan diskriminasi terkait peristiwa 1965 dalam bentuk peraturan dan kebijakan apa pun harus dicabut pemerintah. Semua korban tragedi 1965 harus direhabilitasi, termasuk mantan Presiden Soekarno.
"Yang pertama dan utama, mantan Presiden Soekarno. TAP MPRS Nomor 23 Tahun 1967 dan Ketetapan MPR lainnya mengakibatkan penahanan dan perlakuan yang tidak layak kepada Soekarno. Sebaiknya, Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres (Keputusan Presiden) rehabilitasi atas Soekarno dan korban G30S (Gerakan 30 September)," ujar dia.
Senada, pengacara sekaligus aktivis HAM Todung Mulya Lubis mengatakan, pemerintah tidak perlu bertanya berapa jumlah korban dari tragedi 1965. Pasalnya, terjadinya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut tidak perlu diperdebatkan lagi.
"Menempuh jalan yudisial atau nonyudisial, sejarah akan tetap jadi sejarah. Kebenaran harus diungkap, setelah itu baru bisa bicara soal rekonsiliasi, rehabilitasi, atau kompensasi," ujarnya.
Meskipun jumlah korban bisa diperdebatkan, menurut Todung, pemerintah tidak bisa menepis fakta bahwa sejumlah warga negara Indonesia dibunuh, dipenjara, dan 'dihilangkan'. Sebagian bahkan tidak bisa kembali ke Tanah Air karena diduga terlibat dalam tragedi 1965 dan kewarganegaraan mereka dicabut pemerintah.
"Mencabut kewarganegaraan seseorang ini jelas pelanggaran HAM berat. Padahal dia bukan komunis. Dan kasus semacam ini banyak. Lalu, berapa banyak orang diperkosa, setelah itu banyak stigma dan trauma menyusul," kata dia.
Terkait rekonsiliasi, Todung mengatakan, pemerintah bisa mencontoh Jerman dan Rwanda. Jerman telah mengakui dan meminta maaf kepada orang-orang Yahudi atas kejahatan perang yang dilakukan negara ini. Adapun di Rwanda, suku-suku yang sebelumnya terlibat perang berdarah kini bisa hidup bersama-sama dengan damai.
"Keluarga korban dan keluarga pelaku bisa hidup bersama sebagai satu keluarga. Kalau mau, Indonesia juga sebenarnya bisa," tandas dia. (Deo/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved