Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
BERDASARKAN laporan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) 2014, Indonesia telah mengalami kerugian hingga Rp101 triliun per tahun yang disebabkan oleh penangkapan ikan ilegal, tidak diregulasi, dan tidak dilaporkan (Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing/IUUF).
Hal ini merugikan Indonesia karena sektor perikanan berkontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia. Pada 2015, perikanan berkontribusi 2,31% terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) dengan pertumbuhan per kuartal antara 7 sampai 8,5%, (KKP,2015). Salah satu tantangan yang dihadapi dalam melawan perikanan ilegal ialah koordinasi di antara lembaga terkait.
Tindak pidana perikanan tidak hanya berupa penangkapan ikan yang ilegal, tapi dapat dikaitkan juga dengan kejahatan lain seperti perdagangan manusia dan penyelundupan obat serta senjata terlarang. Kejahatan perikanan berbeda dengan kejahatan lain dan perlu ditanggapi secara strategis, sama halnya dengan tindak pidana pengrusakan lingkungan.
Sebagai contoh nyata, ketika sebuah kapal pemancing ilegal tertangkap, ikan-ikan yang terjaring dapat segera disita oleh negara. Pelanggar harus diberi sanksi hukum melalui pengadilan dalam kurun waktu kurang dari tiga puluh hari (waktu yang sangat singkat jika dibandingkan dengan perkara kriminal lainnya) untuk memastikan bahwa ikan-ikan yang tertangkap dapat dijadikan bukti di peradilan perikanan.
Dalam menjawab tantangan yang cukup kompleks ini, seluruh pemangku kepentingan dalam sistem yudisial dan penegakan hukum perlu berkoordinasi dan bekerja secara berkesinambungan dalam waktu singkat.
EU-UNDP SUSTAIN, proyek hibah bernilai 10 juta Euro yang didanai oleh Uni Eropa dan diimplementasikan oleh United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia, mendukung peningkatan kapasitas pengadilan khusus di Indonesia, salah satunya ialah pengadilan perikanan.
Secara keseluruhan, Indonesia memiliki 10 pengadilan perikanan yang tersebar di beberapa daerah antara lain Medan, Jakarta Utara, Bitung, Pontianak, Tual, Tanjung Pinang, Ranai, Ambon, Sorong, dan Merauke. Menurut data Mahkamah Agung, terdapat 619 perkara yang terdaftar terkait perikanan sejak 2010 hingga 2016.
EU-UNDP SUSTAIN memfasilitasi pelatihan terpadu antara lembaga penegak hukum dan pengadilan khusus perikanan untuk meningkatkan koordinasi dan penanganan di lapangan saat menangani tindak pidana perikanan. Data dari KKP 2015 dapat diakses di: http://kkp.go.id. Data tindak pidana perikanan, diakses di: http://putusan.mahkamahagung.go.id/direktori/pidana-khusus/perikanan pada 14 April 2016.
"Penangkapan ikan ilegal, tidak diregulasi, dan tidak dilaporkan atau IUUF bukanlah perkara yang mudah untuk diatasi karena banyaknya aktor yang terlibat serta sifat dari sektor ikan perikanan itu sendiri," kata Franck Viault, Kepala Bagian Kerja Sama Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia.
"Indonesia membutuhkan personel penegak hukum yang kuat untuk melawan penangkapan ikan ilegal dan melindungi serta melestarikan sumber daya laut, serta mempromosikan perikanan yang berkelanjutan untuk kepentingan rakyat, khususnya nelayan skala kecil (termasuk nelayan perempuan) yang sangat bergantung pada perikanan sebagai mata pencaharian mereka," tambah Viault.
Lebih dari lima puluh perwakilan dari pengadilan perikanan, Kejaksaan Agung, Polri, KKP, serta TNI Angkatan Laut untuk pertama kalinya bertemu di Batam pada 18 hingga 22 April 2016, dan berkoordinasi tentang langkah–langkah penting dalam melawan IUUF.
Gilles Blanchi, Kepala Penasehat Teknis serta Manajer Proyek dari EU-UNDP SUSTAIN menekankan bahwa, "Besarnya dampak tindak pidana perikanan di Indonesia menuntut pendekatan terpadu oleh semua lembaga penegak hukum dan badan peradilan. Hanya dengan strategi itu, berdasarkan pada kerja sama antarlembaga serta koordinasi, maka Indonesia dapat memerangi penangkapan ikan ilegal dan melindungi biota laut yang beraneka ragam, termasuk juga mengurangi kejahatan yang berkaitan yaitu perdagangan manusia, penggelapan pajak, dan pencucian uang. Melalui pelatihan terpadu ini, kami bertujuan untuk memperkuat kapasitas Indonesia untuk menyelidiki, menuntut, dan memberi sanksi kepada para pelaku yang melanggar hukum perikanan Indonesia."
Dia juga menambahkan, "Kerja sama antarlembaga ini pun berkontribusi untuk memastikan akuntabilitas korporasi, memulihkan kerugian negara, dan akhirnya mempromosikan praktik perikanan yang bertanggung jawab di mana laut dapat digunakan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi dalam negeri serta pada saat yang sama, melestarikan biota laut. "
Agus Subroto, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Bidang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, menyampaikan, dalam pidato pembukaannya, "MA saat ini telah mengadakan pelatihan untuk para hakim perikanan, di pengadilan tinggi dan banding, tapi memang masih diperlukan pelatihan terpadu antarinstansi penegak hukum seperti pelatihan di Batam ini, yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Kami menyambut baik inisiatif dari EU-UNDP SUSTAIN dalam mendukung tercapainya kolaborasi antar lembaga."
Pelatihan di Batam merupakan tahap pertama yang mencakup peserta dari wilayah bagian barat Indonesia. Tahap kedua yang merepresentasikan wilayah Indonesia tengah dan timur akan dilakukan pada semester kedua 2016. EU-UNDP SUSTAIN memfasilitasi pelatihan ini bersama dengan Badan Peneliti dan Pengembangan serta Divisi Pendidikan dan Pelatihan MA. (RO/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved