Pemerintah Bentuk Tim Pemulangan Samadikun Hartono

Christian Dior Simbolon
18/4/2016 20:07
Pemerintah Bentuk Tim Pemulangan Samadikun Hartono
(MI/MOHAMAD IRFAN)

PEMERINTAH Indonesia membentuk tim untuk pemulangan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono dari China ke Indonesia.

Jaksa Agung HM Prasetyo, seusai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Senin (18/4), mengatakan tim tersebut antara lain melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri.

"BIN jadi bagian dari tim terpadu, nanti eksekutornya Kejaksaan Agung. Jadi siapa pun yang menangkap, terakhir itu eksekutornya tetap kejaksaan," kata Prasetyo di Kantor Wapres Jakarta.

Sementara itu, peran Kemenlu saat ini untuk membantu proses diplomasi dengan pemerintah China dalam rangka memulangkan terpidana korupsi BLBI tersebut ke Indonesia untuk dilakukan tindakan hukum di Tanah Air.

"Ini kan menyangkut hubungan diplomasi, kami melibatkan Kemenlu. Saya juga sudah berkomunikasi intensif dengan Kepala BIN (Sutiyoso) dan saat ini salah satu deputi BIN juga sedang berada di China," jelasnya.

Selain menangkap dan memulangkan koruptor BLBI, Prasetyo juga mengatakan tim terpadu tersebut juga akan berupaya menangkap buron-buron lain.

"Jaringan kami bekerja terus dan kami punya tim terpadu pengejar tersangka, terdakwa dan aset hasil tindak pidana korupsi. Kami berharap satu per satu bisa kita pulangkan, masih ada Eddy Tansil, ada juga Djoko Tjandra," katanya.

Terkait penangkapan buron koruptor kasus korupsi BLBI, Wapres Jusuf Kalla berharap buron-buron koruptor lainnya di luar negeri dapat juga segera ditangkap.

"Jadi kita bersyukur, berterima kasih pada aparat yang dapat tangkap Samadikun. Mudah-mudahan yang lain juga bisa," kata Wapres.

Samadikun telah divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan atau BLBI senilai sekitar Rp2,5 triliun yang digelontorkan kepada Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.

Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini adalah sebesar Rp169 miliar. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tertanggal 28 Mei 2003, mantan Komisaris Utama Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara. (Ant/Deo/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya