Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik terhadap empat Rancangan Perubahan Peraturan KPU terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Salah satunya ialah Rancangan Perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ketentuan Pasal 34 Ayat 3 dalam PKPU tersebut diubah menjadi KPU meminta salinan keputusan kepengurusan partai politik (parpol) tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota kepada pimpinan parpol tingkat pusat paling lambat satu bulan sebelum masa pendaftaran pasangan calon.
"Kami ingin membuat proses pencalonan tidak menimbulkan banyak masalah. Kami sudah melihat perkembangan hasil putusan terhadap parpol yang punya sengketa di tingkat pusat, terus menjalar ke tingkat bawah," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, Senin (18/4).
Selanjutnya, KPU menambahkan ketentuan dalam Pasal 38, yakni keharusan parpol dalam menyerakan surat penyataan kesepakatan antarparpol yang bergabung untuk mengusulkan pasangan calon dan menyertakan surat pernyataan kesepakatan antara parpol atau gabungan parpol dengan pasangan calon tersebut untuk mengikuti proses pemilihan.
Lebih lanjut, KPU juga menambahkan keputusan parpol tidak dapat dilakukan perubahan semenjak diserahkan sampai dengan akhir masa pendaftaran bakal pasangan calon, kecuali perubahan tersebut disebabkan oleh berhalangan tetap.
Hadar ingin menegaskan soal pencalonan yang sudah harus beres di awal tahapan dari keseluruhan proses pemilihan kepala daerah (Pilkada). Ia menilai sejak awal seseorang sudah secara tegas diterima atau tidak dalam tiga hari masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah, yakni mulai 19-21 September 2016 mendatang. Hal itu, kata dia, sudah terbukti dalam Pilkada 2015 lalu.
Hadar menyebutkan meskipun tetap ada permasalahan dalam proses pencalonan kepala daerah tetapi secara keseluruhan hingga pada proses pemungutan suara tidak ada masalah. Ia berpandangan, jika sejak awal kepengurusan parpol sudah jelas, selanjutnya pun juga demikian.
"Kami mengarah ke sana. Jadi mohon dipahami. Parpol maupun gabungan parpol harus memenuhi syarat di awal. Kami ingin menyatakan bahwa pendaftaran ini diterima atau tidak dalam tiga hari itu. Ini terbukti, sekali pun kemarin ada permasalahan tapi sebagian besar tidak ada masalah," tegasnya.
Pihaknya tidak menginginkan Pilkada menjadi sengketa yang berkepanjangan sehingga menyedot energi dan juga biaya.
"Namun mereka keberatan. Makanya nanti dialog lagi. Kami berpikiran dari awal mereka sudah pasti dengan kepengurusannya, jangan diubah dulu. Bukannya menghalangi secara permanen, temporary saja. Namun kalau menjelang pendaftaran berubah, itu membuat kami repot. Kami juga tidak ingin direpotkan dalam proses pendaftaran itu," pungkasnya. (Nov/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved